HEADLINE

36.000 Ton Minyak Mentah Diamankan

Bandarlampung, WL - 18 Juli 2011

Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak mentah tanpa izin berhasil disita sebanyak 36 ribu ton minyak mentah dari tiga truk tangki di kantor PT. Usaha Remaja Mandiri di Jl. Soekarno-Hatta, Bandarlampung, Sabtu (16/7) sekitar pukul 10.00 WIB diketahui petrugas dan diamankan.

Polisi menemukan satu unit truk tangki BG-8879-MO yang dikemudikan Suhadi ketika sedang menuangkan muatannya ke dalam tangki tanam. Sementara dua unit truk lainnya, masing-masing BG- 8433- UB yang dikemudikan M. Faisal dan BG-8096-NI dikemudikan M. Abdullah, menunggu giliran untuk menuangkan BBM di perusahaan tersebut.

Kabid humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, mengatakan minyak mentah itu berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga sopir.
’Pemilik BBM bernama Bakti Pane dengan nama perusahaannya CV. Kharisma Mulia beralamat di Jl. Tanjung Siapi-api Km 9, Sukarame, Palembang,” kata Sulistyaningsih.

BBM itu berasal dari sumur tua peninggalan zaman penjajahan Belanda yang terletak di Desa Pajering, Kecamatan Mangunjaya, Sukajaya, Sumsel. Pengiriman ke PT. URM ini sudah kali ketiganya.

Masing-masing pada April dan Juni 2011, serta tanggal 12 Juli 2011. Untuk April dan Juni belum diketahui berapa jumlah BBM-nya, tetapi untuk bulan Juli sebanyak 36 ribu liter atau 29 ton.

Polisi sudah memiliki bukti permulaan yang cukup terpenuhinya perbuatan tindak pidana melakukan pengangkutan dan penimbunan migas yang tidak dilengkapi izin yang diatur dalam pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001.

’’Kami akan memanggil direktur CV. Kharisma Mulia Bakti Pane dari Palembang untuk diperiksa. Kemudian memeriksa saksi ahli dari BPH Migas Jakarta dan menitipkan barang bukti ke Rumah Penyimpanan Barang dalam Sitaan (Rumbasan)”, pungkasnya. (len)

Tidak ada komentar