APBD-P Kota Bandarlampung Naik Rp72 M
Bandarlampung, WL - 11 Agustus 2011
Pemerintah Kota Bandarlampung mengajukan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2011 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung, Kamis (11/8).
Dalam rancangan yang diajukan tersebut, APBD-P Kota Bandarlampung 2011 diproyeksikan mengalami kenaikan Rp72 M lebih atau 6,90% dibandingkan pendapatan APBD Induk TA 2011. Rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut disampaikan Walikota Bandarlampung Herman HN pada rapat paripurna DPRD Kota Bandarlampung. Menurut Herman HN kenaikan pendapatan tersebut bersumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp154 M lebih, meningkat Rp36 M lebih atau 30,54 % dari APBD Induk sebesar Rp118 M lebih.
Sementara dana perimbangan berkurang 0,03% dari APBD Induk Rp726 M. Penurunan tersebut disebabkan adanya pengurangan alokasi umum Rp283 juta lebih berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 73/2011 tanggal 5 April 2011 tentang Koreksi Alokasi Dana Umum (DAU) untuk Kabupaten/Kota.
Dengan demikian Herman HN meminta kepada DPRD Kota Bandarlampung merencanakan APBD Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp1,1 Triliun lebih, baik Belanja Langsung maupun Tidak Langsung. Rinciannya, Belanja Tidak Langsung sebesar Rp716 M lebih dan Belanja Langsung Rp428 M lebih. (len)
Pemerintah Kota Bandarlampung mengajukan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2011 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung, Kamis (11/8).
Dalam rancangan yang diajukan tersebut, APBD-P Kota Bandarlampung 2011 diproyeksikan mengalami kenaikan Rp72 M lebih atau 6,90% dibandingkan pendapatan APBD Induk TA 2011. Rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut disampaikan Walikota Bandarlampung Herman HN pada rapat paripurna DPRD Kota Bandarlampung. Menurut Herman HN kenaikan pendapatan tersebut bersumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp154 M lebih, meningkat Rp36 M lebih atau 30,54 % dari APBD Induk sebesar Rp118 M lebih.
Sementara dana perimbangan berkurang 0,03% dari APBD Induk Rp726 M. Penurunan tersebut disebabkan adanya pengurangan alokasi umum Rp283 juta lebih berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 73/2011 tanggal 5 April 2011 tentang Koreksi Alokasi Dana Umum (DAU) untuk Kabupaten/Kota.
Dengan demikian Herman HN meminta kepada DPRD Kota Bandarlampung merencanakan APBD Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp1,1 Triliun lebih, baik Belanja Langsung maupun Tidak Langsung. Rinciannya, Belanja Tidak Langsung sebesar Rp716 M lebih dan Belanja Langsung Rp428 M lebih. (len)
Tidak ada komentar