HEADLINE

Aplikasi PBB Kian Meragukan

Balikbukit, WL - 30 Juni 2011

Validitas data form aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Lampung Barat (Lambar) kian meragukan. Pasalnya, form atas nama wajib pajak warga Pekon Padangcahya, Ujang Suhendar, misalnya, yang telah dikabulkan permohonan perubahannya, ternyata masih diterbitkan persis setahun sebelum diajukan perubahan 2010.

Tak pelak pihak pekon cukup bertanya-tanya ihwal dimaksud. Sebab, nilai terhutang itu bakal ditanggung jajaran peratin setempat. “Nilai yang tertera sudah pasti jadi tanggungan aparat pekon,” kata Peratin Mat Darmawan, Kamis (30/6).

Pengabulan permohonan itu sendiri, sesuai SK Dirjen Pajak Nomor Kep/ /wjp.28/2010 ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Bengkulu dan Lampung, Rizal Ahmeidi, 26 Januari 2011 lalu. Sementara jumlah terhutang yang harus dibayar wajib pajak (WP) Ujang dengan nomor objek pajak 18.04.040.009.006-0113.0 sama persis dengan nilai sebelum perubahan diajukan, yakni Rp119 ribu lebih.

Tengara itu mengisyaratkan validitas perpajakan di Bumi Beguai Jejama Sai Betik itu diragukan. Mat Darmawan cukup kecewa dengan kenyataan tersebut. Bahkan, data yang diperoleh pihak pelayanan perpajakan Kotabumi Lampura juga dipertanyakan. “Darimana data perpajakan ini,” tandasnya.

Sebelumnya juga ditemukan nama yang diindikasikan fiktif setelah  nama WP tertera dalam salah satu SPPT yang diterima Pemangku Sukamarga pekon itu ternyata juga tidak ada di pemangku dimaksud.

Pemangku Muzarni, mengakui jika nama yang tertera dalam form itu bukan warganya. Terkait hal itu pihak pekon berencana melapor kembali ke Kantor Perpajakan Kotabumi. “Ini akan kita laporkan lagi,” pungkasnya. (esa)

Tidak ada komentar