HEADLINE

Bapak Tiri Hamili Anak Tiri Dibawah Umur

Waykrui, WL - 07 Juli 2011

Warga Pekon Gunungkemala Timur Kecamatan Waykrui Kabupaten Lampung Barat (Lambar), seketika digegerkan dengan ulah tersangka pelaku Taj (41) yang tega merudapaksa anak tirinya, SY (14) hingga hamil lima bulan. Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu korban, Yun, melaporkan perbuatan keji suaminya atau ayah tiri korban itu ke polisi, Selasa (5/7).

Dikonfirmasi di ruangannya, Wakapolsek Pesisir Tengah (juga membawahi Karyapenggawa, Waykrui, Krui Selatan) Ipda Siswanto, mendampingi Kapolres AKBP Harri MF, SIK, mengatakan kepada Warta Lambar, Kamis (7/7), pihaknya mendapatkan laporan dari ibu korbankalau anak kandungnya telah dihamili Taj yang tak lain adalah suaminya.

Mendapat laporan tersebut enam orang personel korps baju berwarna cokelat itu dipimpin Kanitres Bripka Kadarrahman menuju kediaman tersangka Taj dan mencokoknya tanpa perlawanan. “Taj ditangkap di rumahnya di Gunungkemala Timur dipimpin Kanitres Kadarahman,” terang Siswanto.
Menurut keterangan tersangka, jelas Siswanto, perbuatan menjijikkan itu dilakukannya karena istrinya, Yun, selalu enggan jika diajak berhubungan intim melayani hasrat kelelakian Taj yang menggebu-gebu.

Karena tidak tersalurkan kepada istrinya, Taj lalu memaksa anak tirinya untuk memuaskan nafsu bejatnya. Itu dilakukannya kala ibu korban tengah pergi ke pasar. Perbuatan memalukan itu dilakukan Taj sejak 18 bulan lalu. “Sejak Januari 2010 silam.”

Terbongkarnya perbuatan bejat Taj itu berawal saat ibu korban merasa curiga terhadap kondisi kesehatan putri tercintanya yang dilihatnya kerap mual-mual. Penasaran, sang ibupun langsung memeriksakan kesehatan SY ke puskesmas setempat.

Bagai disambar petir di siang hari bolong, betapa terkejutnya Yun, kala mengetahui anaknya telah hamil lima bulan. Lebih memilukan lagi kehamilan putrinya akibat perbuatan bejat Taj yang tak lain suaminya sendiri atau ayah tiri korban.

Tersangka Taj yang mulai merasakan dinginnya lantai hotel prodeo Mapolsek Pesisir Tengah sejak Selasa (5/7) itu, dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Dikatakan Siswanto, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan awal. (nov)

Tidak ada komentar