Dadin: Randis Harus Diambil Paksa
Jusan Samma |
Balikbukit, WL
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Dadin Ahmadin, S.Sos.I menginstruksikan instansi yang membidangi penanganan aset daerah, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), untuk menarik paksa kendaraan dinas (randis) roda dua (R2) inventarisir penunjang kinerja Peratin Pagardewa Kecamatan Sukau saat ini, Tahmiza.
Itu jika instansi dimaksud telah menerima laporan dari aparat Pekon Pagardewa itu. Dadin, menegaskan randis R2 tersebut harus digunakan sesuai fungsi dan tujuannya. Oleh karenanya dia menyarankan pihak peratin saat ini melapor ke instansi tersebut. “Lapor dulu ke pihak yang membidangi aset daerah,” tandasnya.
Sementara, mantan peratin Jusan Samma, membantah jika R2 jenis Honda Mega Pro tersebut digadaikannya. Jus—begitu Jusan Samma akrab disapa—mengaku kendaraan itu berada di salah satu bengkel di daerah Ranau, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel.
Randis tersebut belum diserahterimakan ke peratin saat ini karena Jus belum membayar biaya dan jasa servisnya. “Motor itu bukan digadai, tetapi dipetrbaiki di bengkel. Belum saya ambil karena tidak ada uang. Kalau uangnya sudah ada diambil,” kilahnya. (esa)
Tidak ada komentar