Dewan Kota Tak Pro Rakyat
Bandarlampung, WL - 16 Agustus 2011
Rapat Paripurna DPRD Kota Bandarlampung Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD, Senin (15/8), setelah diskors 15 menit oleh Ketua Budiman AS karena belum kuorum, hanya 13 anggota. Namun setelah lama menunggu ternyata belum juga menampakkan adanya penambahan mengisi tempat duduk yang kosong tersebut.
Karena itu rapatpun terpaksa ditunda hingga 30 menit lagi namun tidak juga menampakkan penambahan peserta rapat. Akhirnya rapat yang seyogianya berlangsung sejak pukul 10.00 dinyatakan ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. Karena kuota untuk jumlah anggota dewan yang hadir tidak sampai setengah dari anggota dewan keseluruhan, yaitu 45 orang.
Berdasarkan pasal 26 ayat 1 C, maka sidang terpaksa ditunda.
Walikota Herman HN, mengatakan dewan tidak pro rakyat, dengan cara memboikot rapat seperti yang dilakukan oleh para anggota dewan tersebut. “Saya tidak akan mundur dengan keputusan saya, anggota dewan yang tidak hadir tersebut berarti tidak pro rakyat, mereka menghambat pembangunan,” ujarnya.
Menurut Herman, jika mereka (anggota dewan) tetap seperti itu, tetap bisa dilaksanakan dengan Peraturan Walikota. “Tidak usahlah memboikot rapat seperti ini!” Saat ditanyakan terkait pemboikotan rapat tersebut karena adanya anggaran yang tidak disetujui walikota, Herman mengatakan jika itu merupakan masalah interen saja. “Pada saatnya nanti saya akan membuka seluruhnya mengenai kejadian ini, tetapi untuk saat ini belum,” janjai Herman.
Herman juga mengatakan, jika para anggota dewan yang tidak ikut dalam rapat APBD tersebut hanya diberikan haknya berupa gaji saja, sedangkan untuk tunjangan dan lain-lain tidak akan diberikan, karena mereka tidak mengikuti rapat. “Untuk apa membayar uang tunjangan dan sebagainya, jika orang yang bersangkutan tidak mau menghadiri rapat, maka nantinya uang yang akan diterimanya hanyalah uang gaji saja.” Demikian Herman. (len)
Rapat Paripurna DPRD Kota Bandarlampung Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD, Senin (15/8), setelah diskors 15 menit oleh Ketua Budiman AS karena belum kuorum, hanya 13 anggota. Namun setelah lama menunggu ternyata belum juga menampakkan adanya penambahan mengisi tempat duduk yang kosong tersebut.
Karena itu rapatpun terpaksa ditunda hingga 30 menit lagi namun tidak juga menampakkan penambahan peserta rapat. Akhirnya rapat yang seyogianya berlangsung sejak pukul 10.00 dinyatakan ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. Karena kuota untuk jumlah anggota dewan yang hadir tidak sampai setengah dari anggota dewan keseluruhan, yaitu 45 orang.
Berdasarkan pasal 26 ayat 1 C, maka sidang terpaksa ditunda.
Walikota Herman HN, mengatakan dewan tidak pro rakyat, dengan cara memboikot rapat seperti yang dilakukan oleh para anggota dewan tersebut. “Saya tidak akan mundur dengan keputusan saya, anggota dewan yang tidak hadir tersebut berarti tidak pro rakyat, mereka menghambat pembangunan,” ujarnya.
Menurut Herman, jika mereka (anggota dewan) tetap seperti itu, tetap bisa dilaksanakan dengan Peraturan Walikota. “Tidak usahlah memboikot rapat seperti ini!” Saat ditanyakan terkait pemboikotan rapat tersebut karena adanya anggaran yang tidak disetujui walikota, Herman mengatakan jika itu merupakan masalah interen saja. “Pada saatnya nanti saya akan membuka seluruhnya mengenai kejadian ini, tetapi untuk saat ini belum,” janjai Herman.
Herman juga mengatakan, jika para anggota dewan yang tidak ikut dalam rapat APBD tersebut hanya diberikan haknya berupa gaji saja, sedangkan untuk tunjangan dan lain-lain tidak akan diberikan, karena mereka tidak mengikuti rapat. “Untuk apa membayar uang tunjangan dan sebagainya, jika orang yang bersangkutan tidak mau menghadiri rapat, maka nantinya uang yang akan diterimanya hanyalah uang gaji saja.” Demikian Herman. (len)
Tidak ada komentar