HEADLINE

Dirambah, Kerusakan BBTNBBS Capai 61.000Ha

Balikbukit, WL- Kepala Wilayah II Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Edi Siswanto, belum lama ini menerangkan merujuk hasil pendataan terakhir pihaknya, terdapat sekitar 61 ribu hektare (Ha) balai yang menjadi salah satu warisan dunia (world heritage) tersebut rusak dirambah.

Kerusakan balai dengan total luas 365 ribu ha tersebar di dua kabupaten di Lampung, yakni Lambar dan Tanggamus, serta Kaur Bengkulu, terpantau satelit pada 17 spot perambahan. “Aktivitas perambahan dimulai sejak 1998. Kemudian lebih intens dilakukan tahun 2002 hingga sekarang,” ujar Edi ketika dihubingi via ponselnya, belum lama ini.

Karena itu, tegas Edi, pihaknya bersama tim bentukan pemkab yang diketuai Sekkab H. Nirlan, SH, MM akan melakukan upaya pendekatan upaya penurunan perambah.
Kata Edi, ada beberapa item ketentuan yang dilanggar perambah manakala tak menuruti upaya pendekatan yang telah dilakukan pihaknya.

Di antaranya, UU Nomor 1/1999 tentang Kehutanan. Dimana salah satu poinnya menyebutkan pelarangan pendudukan dan penguasaan dalam kawasan hutan yang tak sesuai peruntukkannya.
Jika itu dilakukan, maka perambah terancam sanksi kurungan 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kemudian UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan PP Nomor 68/2004 tentang Kawasan Pelestarian Alam.

“Upaya persuasif berupa edaran ditandatangani kepala balai, Juni 2010. Kemudian pertemuan masyarakat dengan tim Oktober 2010, pemberitahuan lagi melalui edaran pada Februari 2011. Maret 2011 pemberitahuan kedua dan 20 April lalu sebetulnya sosialisasi lagi bahwa 30 April adalah batas akhir penurunan,” pungkasnya. (aga)

Tidak ada komentar