HEADLINE

Disdukcapil Aktualisasikan Santunan Kematian

Balikbukit, WL

Santunan kematian yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) terhadap warga yang meninggal dunia, ternyata belum semua mengetahuinya.

Bukan hanya itu, nominal santunan sebesar Rp1 juta per orang tersebut bahkan ada yang diterima keluarga atau ahli waris tak utuh.

“Kami mengingatkan semua pihak sekaligus aktualisasi sosialisasi program tersebut, disampaikan kembali kepada para pihak terkait dan juga warga tentang prosedur dan juga persyaratannya,” jelas Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Drs. Daman Nasir, MP, Rabu (22/6).

Menurut Daman hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati No. B/76/KPTS/II.05/2011 tentang Mekanisme Penyaluran Program Bantuan Kematian bagi Anggota Masyarakat yang Meninggal Dunia di Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2011.

Dimana tersirat jelas dan tegas peruntukan bantuan sebesar Rp1 juta itu hanya kepada anggota masyarakat yang meninggal dunia berdomisili di Lambar per orang termasuk di dalamnya biaya materai Rp24 ribu.

Penjelasan anggota masyarakat, tandas Daman, terdiri atas warga masyarakat, anggota TNI/Polri, dan PNS vertikal Lambar.

Namun demikian bantuan tersebut tidak untuk peristiwa force major/bencana alam skala besar, janin bayi wanita keguguran, dan PNS aktif.

Program itu diberikan bagi masyarakat yang meninggal dunia 1 Januari-31 Desember 2011 dengan kategori telah menetap secara terus menerus minimal enam bulan dan dimakamkan di Lambar.

Daman menambahkan penyaluran bantuan kepada ahli waris melalui camat dengan melampirkan surat keterangan meninggal dunia dari pekon dan dilegalisir camat, melampirkan identitas ahli waris berupa KK dan KTP dilegalisir Disdukcapil, serta melampirkan KK dan KTP yang meninggal dilegalisir Disdukcapil.

Kemudian, bagi ahli waris yang tidak memiliki KTP dan KK bisa melampirkan identitas lain yang sah ditandatangani peratin/lurah dan diverifikasi camat, dimana semua berkas rangkap lima.

“Berkas tersebut diterima Dinas Sosials dan Tenaga Kerja paling lambat 60 hari sejak yang bersangkutan meningal dunia,” pungkasnya. (aga)

Tidak ada komentar