Disnaker Sediakan Posko Pengaduan untuk Pekerja
Bandarlampung, WL - 04 Agustus 2011
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung membuka posko pengaduan bagi pekerja tempat hiburan yang tidak mendapat gaji dan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 1432 H tahun ini.
Kasisnaker Dhomiril Hakim, saat ditemui mengungkapkan pemkot sudah mengeluarkan edaran kepada pengusaha tempat hiburan agar tetap menggaji karyawan meskipun tempat usaha ditutup sementara selama rhamadan.
“Pekerja yang ternyata tidak mendapat gaji bisa mengadukan hal ini ke Disnaker. Disnaker akan menindaklanjuti,” kata dia.
Menurutnya, Disnaker akan menghimbau pengusaha tempat hiburan untuk membayar gaji karyawan meskipun selama ramadan tidak beroperasi. Disnaker, kata dia, juga membuka posko pengaduan yang dibuka bagi seluruh pekerja di Bandarlampung.
Posko ini akan menerima pengaduan dari pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi selama ramadan dan menjelang hari raya. “Untuk ramadan, semua gaji dan tunjangan hari raya harus sudah dibayarkan pada tujuh hari sebelum lebaran,” kata Dhomiril.
Menurut Dhomiril, pengusaha yang tidak membayar gaji dan THR sampai H-7 bisa dikatakan telah melakukan tindak kejahatan upah. Perusahaan tersebut bisa dituntut atas kejahatan upah. (len)
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung membuka posko pengaduan bagi pekerja tempat hiburan yang tidak mendapat gaji dan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 1432 H tahun ini.
Kasisnaker Dhomiril Hakim, saat ditemui mengungkapkan pemkot sudah mengeluarkan edaran kepada pengusaha tempat hiburan agar tetap menggaji karyawan meskipun tempat usaha ditutup sementara selama rhamadan.
“Pekerja yang ternyata tidak mendapat gaji bisa mengadukan hal ini ke Disnaker. Disnaker akan menindaklanjuti,” kata dia.
Menurutnya, Disnaker akan menghimbau pengusaha tempat hiburan untuk membayar gaji karyawan meskipun selama ramadan tidak beroperasi. Disnaker, kata dia, juga membuka posko pengaduan yang dibuka bagi seluruh pekerja di Bandarlampung.
Posko ini akan menerima pengaduan dari pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi selama ramadan dan menjelang hari raya. “Untuk ramadan, semua gaji dan tunjangan hari raya harus sudah dibayarkan pada tujuh hari sebelum lebaran,” kata Dhomiril.
Menurut Dhomiril, pengusaha yang tidak membayar gaji dan THR sampai H-7 bisa dikatakan telah melakukan tindak kejahatan upah. Perusahaan tersebut bisa dituntut atas kejahatan upah. (len)
Tidak ada komentar