HEADLINE

DKP Aktualisasikan Larangan Menangkap Penyu


Ngambur, WL

Dinas Kelautan dan Perikanan  (DKP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melarang hingga kini terus berusaha keras mengupaykan pelestarian penyu dan telurnya.

Larangan penangkapan hewan laut bercangkang keras yang populasinya terus berkurang tersebut sebetulnya telah disosialisasikan sejak pemerintahan bupati sebelumnya lima tahun silam.

Sasaran aktualisasi sosialisasi di daerah yang memiliki garis pantai sepanjang 210Km itu adalah seluruh wraga, utamanya nelayan dan kelompok masyarakat penerima bantuan program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP).

Upaya itu sendiri merupakan wujud kepedulian pemkab menjaga keseimbangan ekosistem dan biota laut agar terjaga kelestariannya.

“Pelarangan tersebut merupakan gerakan moral pelestarian penyu didasarkan UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan PP No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,” ungkap Kepala DKP Ir. Nata Djudin Amran, MM, Rabu (22/6).

Dengan demikian, suatu ketika kalau masih terdapat oknum nelayan atau masyarakat yang menangkap dan atau memperjualbelikan penyu dan telurnya, secara otomatis akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Pelanggaran terhadap UU tersebut dihukum penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta,” tandas Nata.
Mendukung sosialisasi tersebut diharapkan partisipasi aktif masyarakat menjaga kelestarian biota laut di perairan pesisir yang membentang di 10 kecamatan wilayah pesisir.

Di antara upaya pelestarian tersebut adalah menangkap ikan atau udang dengan tidak merusak lingkungan. Mislnya dengan menggunakan bom ikan atau diracun dengan potassium sianida

Upaya penangkapan ikan dengan cara ilegal seperti itu, selain membunuh ikan-ikan yang masih kecil, juga merusak biota laut lainnya serta terumbu karang. (aga)

Tidak ada komentar