Empat Pekon Layak Terima GMBR
Pagardewa, WL
Dalam uji verifikasi kelayakan pekon yang akan mendapatkan dana dari program Gerakan Membangun Bersama Rakyat (GMBR), ada empat kelompok masyarakat (pokmas) yang tersebar di empat pekon di Kecamatan Pagardewa Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dinyatakan mencukupi syarat, Sukamulya, Pahayujaya, Sidodadi, dan Margajaya.
Hal tersebut dijelaskan oleh Camat Drs. Helmi kepada Warta Lambar, Minggu (26/6). Menurut Helmi pihaknya mendukung program pemerintah tersebut mengingat pentingnya pembangunan yang diarahkan ke kecamatan, terlebih kecamatan hasil pemekaran dari Kecamatan Sekincau tersebut perlu pembangunan yang optimal.
Ditambahkan Helmi, pihaknya berharap pokmas yang tersebar di empat pekon tersebut bisa memaksimalkan kinerja, memelihara, dan penuh tanggungjawab.
”Harapan saya terhadap pokmas yang terbentuk di tingkat pekon bisa bekerja dengan baik, penuh tanggungjawab, sebagaimana perencanaan yang telah diajukan ke pemkab mengingat GMBR adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat yang direncanakan, dilaksanakan, diawasi, dipertanggungjawabkan, dan pelihara oleh pekon itu sendiri,” pungkasnya. (nop)
Dalam uji verifikasi kelayakan pekon yang akan mendapatkan dana dari program Gerakan Membangun Bersama Rakyat (GMBR), ada empat kelompok masyarakat (pokmas) yang tersebar di empat pekon di Kecamatan Pagardewa Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dinyatakan mencukupi syarat, Sukamulya, Pahayujaya, Sidodadi, dan Margajaya.
Hal tersebut dijelaskan oleh Camat Drs. Helmi kepada Warta Lambar, Minggu (26/6). Menurut Helmi pihaknya mendukung program pemerintah tersebut mengingat pentingnya pembangunan yang diarahkan ke kecamatan, terlebih kecamatan hasil pemekaran dari Kecamatan Sekincau tersebut perlu pembangunan yang optimal.
Ditambahkan Helmi, pihaknya berharap pokmas yang tersebar di empat pekon tersebut bisa memaksimalkan kinerja, memelihara, dan penuh tanggungjawab.
”Harapan saya terhadap pokmas yang terbentuk di tingkat pekon bisa bekerja dengan baik, penuh tanggungjawab, sebagaimana perencanaan yang telah diajukan ke pemkab mengingat GMBR adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat yang direncanakan, dilaksanakan, diawasi, dipertanggungjawabkan, dan pelihara oleh pekon itu sendiri,” pungkasnya. (nop)
Tidak ada komentar