HEADLINE

Gelar Hearing, Banleg Cabut Skor pembahasan Raperda RTRW

Balikbukit, WL - 19 Juli 2011

Meski sempat menunda dalam batas waktu yang tidak ditentukan, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mencabut skor pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2010-2015.

Demikian dikatakan Ketua Banleg, Leni Marlina, saat pembukaan hearing pembahasan ranperda dimaksud dengan beberapa satuan kerja (satker) terkait di ruang sidang utama, Senin (18/7).

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Banleg meminta sejauhmana kesanggupan eksekutif terhadap RTRW itu sendiri. Sebab jika tidak terlaksanakan RTRW bakal ditinjau kembali. Hearing itu juga guna mencari alternatif permasalahan yang belum teratasi terkait pengesahan RTRW.

Terlebih permasalahan yang cukup riskan terhadap ranperda dimaksud, yakni tapal batas yang hingga kini belum terselesaikan.

Tapal batas dimaksud mencakup batas antarpekon, kecamatan, kabupaten, dan perbatasan dengan Hutan Lindung (HL) maupun Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Banleg optimis batas per daerah tersebut mampu diatasi pihak eksekutif.

Namun, Banleg pesimis pemerintah mampu menyelesaikan perbatasan dengan TNBBS dan HL. Belum lagi masalah konversi yang sampai saat ini belum jelas alternatifnya. Banleg meminta permasalahan tersebut selesai sebelum RTRW disahkan.

Sebab, permasalah tersebut erat kaitannya dengan RTRW itu sendiri, terlebih masalah perbatasan memakan korban masyarakat.

Terkait hal itu pihak eksekutif mengatakan perbatasan atas pekon telah diatur perda yang mengatakan pemekaran kecamatan tidak merubah batas pekon.

Sementara, terkait tapal batas antarkabupaten tengah diupayakan pemerintah. Dan perbatasan dengan HL dan TNBBS pemerintah tidak dapat berbuat banyak karena hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. (esa)

Tidak ada komentar