HEADLINE

George Kumaat Diganjar 6 Tahun Penjara

Bandarlampung, WL - 12 Juli 2011

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Customer Information System (CIS) mantan Presdir PT. Atelindo Karyamandiri, George Kumaat, Selasa (12/7), divonis enam tahun kurungan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Ida Ratnawati saat pembacaan vonis di PN Tanjungkarang Bandarlampung, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp42,3 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dua tahun kurungan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terhadap keputusan tersebut, penasehat hukum dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KMS Roni, menuntut terdakwa delapan tahun penjara denda Rp500 juta serta dibebankan penggantian kerugian negara sebesar Rp1,001 miliar subsider kurungan tiga tahun yang dibacakannya dalam persidangan sebelumnya.

George dijerat pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua proses hingga persetujuan kontrak dengan PLN Lampung saat itu dilakukan di luar prosedur yang lazim dilakukan untuk pengerjaan sebuah proyek.

Sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, di antaranya proposal yang diajukan oleh PT. Atelindo tidak mendapat persetujuan dari PLN Pusat, namun tetap dilaksanakan oleh PLN Wilayah Lampung pada Desember 2004.

Dalam sidang sebelumnya, salah seorang saksi, Mariun Sanusi, Manager Operasi dan Niaga PLN Wilayah Lampung periode 2002-2004 dan juga ketua panitia pelelangan pengadaan barang dan jasa pada saat proposal tersebut masuk, menyatakan semua aktivitas PLN yang melibatkan pihak ketiga pasti melalui dirinya, namun tidak untuk kasus PT. Atelindo.

Menurut dia, proposal dan presentasi terkait pengadaan CIS langsung diarahkan kepada pimpinan tertinggi atau General Manager PLN Wilayah Lampung saat itu, tanpa melibatkan dirinya.

Dana pengadaan tersebut dibiayai sepenuhnya dari pos biaya administrasi pada angaran PLN tahun 2003 hingga 2008. Saat itu General Manager PLN Wilayah Lampung dipegang oleh Hariadi Sadono dan Budi Harsono. (len)

Tidak ada komentar