Gratam Desak Pemkab Terbitkan SIUP
Ngambur, WL - 22 Juli 2011
Petani yang tinggal dan menggarap hutan produksi terbatas (HPT) di tiga kecamatan, yakni Ngambur, Bengkunat, dan Bengkunatbelimbing, menuntut Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) segera menerbitkan SIUP hak masyarakat yang mempunyai lahan di Hutan Tanaman Rakyat (HTR), bukan melalui koperasi.
Ini disampaikan Ketua Grakan Rakyat Tani Mandiri (Gratam) Syaiful Hadi, kepada Warta Lambar, saat deklerasi organisasi baru itudi Pekon Gedungcahya Kuningan, Kamis (21/7).
Dikatakannya, Gratam dengan tegas menolak izin yang dikeluarkan untuk koperasi. Karena itu berarti petani menumpang di lahannya sendiri yang telah digarap bertahun-tahun. Program HTR yang telah diluncurkan pemkab bertujuan menyejahterakan rakyat di samping menjaga fungsi hutan sebagai paru-paru bumi.
Tapi, lanjutnya, dalam pelaksanaannya jauh dari harapan. Itu terlihat jelas dengan dikeluarkannya izin pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat dalam hutan tanaman rakyat (IPH3KTR) oleh Bupati Drs. H. Mukhlis Basri, MM untuk Koperasi Lambar Subur Rejeki seluas 8.000Ha lebih. Itu berdasarkan SK Bupati Nomor B/296.a/KPTS/II-I I/2010 tanggal 21 Oktober 2010 untuk Wilayah Ngambur dan Bengkunatbelimbing.
Sementara Koperasi Sinar Selatan seluas lebih kurang 3.115Ha berdasarkan SK Bupati Nomor B/319/KPTS/II-I I/2010 tertanggal 16 Juli 2010 untuk wilayah Pesisir Selatan. “Intinya lahan kita akan dikelola sendiri, tanaman kita tentukan sendiri. Sesuai dengan aturan pemerintah kita harus mendapatkan hak kembali dengan pola HTR Mandiri.”
Senada juga disampaikan Yahdi dan Latif, petani sekaligus peserta deklarasi. “Kami ingin tenang dan menggarap lahan kami sendiri.” Sekadar tambahan deklerasi Gratam dihadiri seluruh petani serta pihak Watala dan Walhi Lampung dan Pusat. (sul)
Petani yang tinggal dan menggarap hutan produksi terbatas (HPT) di tiga kecamatan, yakni Ngambur, Bengkunat, dan Bengkunatbelimbing, menuntut Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) segera menerbitkan SIUP hak masyarakat yang mempunyai lahan di Hutan Tanaman Rakyat (HTR), bukan melalui koperasi.
Ini disampaikan Ketua Grakan Rakyat Tani Mandiri (Gratam) Syaiful Hadi, kepada Warta Lambar, saat deklerasi organisasi baru itudi Pekon Gedungcahya Kuningan, Kamis (21/7).
Dikatakannya, Gratam dengan tegas menolak izin yang dikeluarkan untuk koperasi. Karena itu berarti petani menumpang di lahannya sendiri yang telah digarap bertahun-tahun. Program HTR yang telah diluncurkan pemkab bertujuan menyejahterakan rakyat di samping menjaga fungsi hutan sebagai paru-paru bumi.
Tapi, lanjutnya, dalam pelaksanaannya jauh dari harapan. Itu terlihat jelas dengan dikeluarkannya izin pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat dalam hutan tanaman rakyat (IPH3KTR) oleh Bupati Drs. H. Mukhlis Basri, MM untuk Koperasi Lambar Subur Rejeki seluas 8.000Ha lebih. Itu berdasarkan SK Bupati Nomor B/296.a/KPTS/II-I I/2010 tanggal 21 Oktober 2010 untuk Wilayah Ngambur dan Bengkunatbelimbing.
Sementara Koperasi Sinar Selatan seluas lebih kurang 3.115Ha berdasarkan SK Bupati Nomor B/319/KPTS/II-I I/2010 tertanggal 16 Juli 2010 untuk wilayah Pesisir Selatan. “Intinya lahan kita akan dikelola sendiri, tanaman kita tentukan sendiri. Sesuai dengan aturan pemerintah kita harus mendapatkan hak kembali dengan pola HTR Mandiri.”
Senada juga disampaikan Yahdi dan Latif, petani sekaligus peserta deklarasi. “Kami ingin tenang dan menggarap lahan kami sendiri.” Sekadar tambahan deklerasi Gratam dihadiri seluruh petani serta pihak Watala dan Walhi Lampung dan Pusat. (sul)
Tidak ada komentar