Inspektorat Tunggu Laporan PNS Nikah Siri
Balikbukit, WL - 04 Juli 2011
Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tengah menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan oknum PNS yang bertugas selaku kepala SDN 1 Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau, Zakaria, yang diduga kuat memikili istri muda, Yanti, warga Waytenong.
Sekretaris Inspektorat, Indra Gunawan, S.Hut, MP mendampingi Inspektur Drs, H. Ibrahim Amin, MM, kepada Warta Lambar, Senin (4/7), mengatakan pihaknya tidak bisa memroses dugaan dimaksud jika tidak ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Meski begitu, sambungnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tentang Perkawinan, seorang PNS, manakala hendak berpoligami (beristri lebih dari satu, Red) harus mendapat izin dari istri pertamanya.
Terkait hal itu, pihaknya menganjurkan yang merasa dirugikan menyampaikan laporan secara tertulis. Itu agar lembaga pemeriksa di lingkup pemkab tersebut mempunyai dasar hokum yang jelas untuk membentuk tim. “Inspektorat akan memrosesnya bila ada yang melapor,” tandasnya.
Sekadar mengingatkan, istri kedua Zakaria, Yanti, menuntut pertanggungjawaban Zakaria atas sikapnya yang dianggapnya tidak memperdulikan dirinyamuda dan anaknya. Yanti sendiri mengaku dinikahi pria pujaannya itu di Desa Dwikora Bukitkemuning, Lampura pada tanggal 29 Mei 2009 pukul 19.00 dengan walinikah bernama Barkan.
Menurut pengakuan tertulis yang ditanda tangani Yanti di atas materai tertanggal 27 Mei 2011, pernikahan tersebut tanpa seizin istri pertama Zakaria. Sebelumnya pernikahan keduanya aman-man saja hingga pertanda yanti berbadan dua semakin tegas.
Mencuatnya smlah itu setelah menjelang kelahiran putri hasil pernikahan tersebut, Zakaria terkesan tidak memperdulikan Yanti. Sebab, menurut pengakuan yanti pernikahan keduanya itu terendus istri pertama Zakaria.
Ironisnya, atas perintah Zakaria, Yanti harus menandatangani surat cerai. Itu dimaksudkan agar keluarga Zakaria yakin keduanya telah bercerai meski sebetulnya surat resebutlah yang menjadi awal petaka bagi Yanti dan putrinya.
Namun, sejak surat dimaksud ditandatangani Yanti, Zakaria diindikasikan lepas tanggungjawab terhadap nasib Yanti dan putri hasil perkawinanya dengan Zakaria. “Pantaskah seorang kepala sekolah berperilaku seperti itu. Saya hanya menuntut tanggungjawabnya selaku suami dan ayah dari anak kami berdua,” kata Yanti.
Seperti diberitakans ebelumnya, Zakaria sendiri membenarkan dirinya telah menikah dengan Yanti dan telah dikarunia seorang anak perempuan. Meski begitu, Zakaria membantah bila pernikahannya dengan Yanti tidak seizin istri pertamanya. “Yanti sebetulnya sudah saya ceraikan,” kelitnya tanpa menerangkan alasan perceraian tersebut. (esa)
Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tengah menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan oknum PNS yang bertugas selaku kepala SDN 1 Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau, Zakaria, yang diduga kuat memikili istri muda, Yanti, warga Waytenong.
Sekretaris Inspektorat, Indra Gunawan, S.Hut, MP mendampingi Inspektur Drs, H. Ibrahim Amin, MM, kepada Warta Lambar, Senin (4/7), mengatakan pihaknya tidak bisa memroses dugaan dimaksud jika tidak ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Meski begitu, sambungnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tentang Perkawinan, seorang PNS, manakala hendak berpoligami (beristri lebih dari satu, Red) harus mendapat izin dari istri pertamanya.
Terkait hal itu, pihaknya menganjurkan yang merasa dirugikan menyampaikan laporan secara tertulis. Itu agar lembaga pemeriksa di lingkup pemkab tersebut mempunyai dasar hokum yang jelas untuk membentuk tim. “Inspektorat akan memrosesnya bila ada yang melapor,” tandasnya.
Sekadar mengingatkan, istri kedua Zakaria, Yanti, menuntut pertanggungjawaban Zakaria atas sikapnya yang dianggapnya tidak memperdulikan dirinyamuda dan anaknya. Yanti sendiri mengaku dinikahi pria pujaannya itu di Desa Dwikora Bukitkemuning, Lampura pada tanggal 29 Mei 2009 pukul 19.00 dengan walinikah bernama Barkan.
Menurut pengakuan tertulis yang ditanda tangani Yanti di atas materai tertanggal 27 Mei 2011, pernikahan tersebut tanpa seizin istri pertama Zakaria. Sebelumnya pernikahan keduanya aman-man saja hingga pertanda yanti berbadan dua semakin tegas.
Mencuatnya smlah itu setelah menjelang kelahiran putri hasil pernikahan tersebut, Zakaria terkesan tidak memperdulikan Yanti. Sebab, menurut pengakuan yanti pernikahan keduanya itu terendus istri pertama Zakaria.
Ironisnya, atas perintah Zakaria, Yanti harus menandatangani surat cerai. Itu dimaksudkan agar keluarga Zakaria yakin keduanya telah bercerai meski sebetulnya surat resebutlah yang menjadi awal petaka bagi Yanti dan putrinya.
Namun, sejak surat dimaksud ditandatangani Yanti, Zakaria diindikasikan lepas tanggungjawab terhadap nasib Yanti dan putri hasil perkawinanya dengan Zakaria. “Pantaskah seorang kepala sekolah berperilaku seperti itu. Saya hanya menuntut tanggungjawabnya selaku suami dan ayah dari anak kami berdua,” kata Yanti.
Seperti diberitakans ebelumnya, Zakaria sendiri membenarkan dirinya telah menikah dengan Yanti dan telah dikarunia seorang anak perempuan. Meski begitu, Zakaria membantah bila pernikahannya dengan Yanti tidak seizin istri pertamanya. “Yanti sebetulnya sudah saya ceraikan,” kelitnya tanpa menerangkan alasan perceraian tersebut. (esa)
Tidak ada komentar