Kaidul Iman: Sengketa Lahan Harus Tuntaskan
Waytenong, WL
Hingga saat ini aparat penegak hukum belum menuntaskan sengketa lahan milik SMPN 3 Kecamatan Waytenong Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Demikian dijelaskan tokoh masyarakat setempat, Drs. Kaidul Iman, kepada Warta Lambar, Selasa (28/6).
Menurutnya lahan tersebut telah dibeli masyarakat dari empat pekon kecamatan itu untuk lokasi perluasan sekolah. Namun, sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini lahan yang dibeli dari Nawawi—pihak yang mengaku sebagai ahli waris—tanah tersebut tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.
Pasalnya, lahan tersebut kini ditahan oleh pihak yang mengklaim dan merasa berhak selaku pewaris, Juli. Keluarga Juli pun merasa pemilik lahan. Ditambahkan Kaidul, pembelian lahan itu telah berlangsung cukup lama. “Telah beberapa kali ganti camat dan kapolsek,” jelasnya.
Permasalahan itu, sebut kaidul, juga sempat nangkring di meja komisi terkait di DPRD setempat ketika Indra Kesuma, S.Sos menjabat camat dan Kapolsek DJ Saragih. Bahkan, permasalahan tersebut pernah dibahas namun sampai saat ini belum jelas juntrungannya.
Kaidul berharap aparat hukum segera menuntaskan persoalan sengketa tanah tersebut. Dia juga mempertanyakan pihak penjual, dikemanakan uang pembelian lahan bila pemilik lahan tidak merasa menjual. Tetapi apabila lahan itu masih belum ada penyelesaian, pihaknya menginginkan kembalikan uang warga. “Saya berharap pihak penegak hukum segera menyelesaikan permasalahan itu secepatnya dan setuntas-tuntasnya,” pungkasnya. (san)
Hingga saat ini aparat penegak hukum belum menuntaskan sengketa lahan milik SMPN 3 Kecamatan Waytenong Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Demikian dijelaskan tokoh masyarakat setempat, Drs. Kaidul Iman, kepada Warta Lambar, Selasa (28/6).
Menurutnya lahan tersebut telah dibeli masyarakat dari empat pekon kecamatan itu untuk lokasi perluasan sekolah. Namun, sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini lahan yang dibeli dari Nawawi—pihak yang mengaku sebagai ahli waris—tanah tersebut tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.
Pasalnya, lahan tersebut kini ditahan oleh pihak yang mengklaim dan merasa berhak selaku pewaris, Juli. Keluarga Juli pun merasa pemilik lahan. Ditambahkan Kaidul, pembelian lahan itu telah berlangsung cukup lama. “Telah beberapa kali ganti camat dan kapolsek,” jelasnya.
Permasalahan itu, sebut kaidul, juga sempat nangkring di meja komisi terkait di DPRD setempat ketika Indra Kesuma, S.Sos menjabat camat dan Kapolsek DJ Saragih. Bahkan, permasalahan tersebut pernah dibahas namun sampai saat ini belum jelas juntrungannya.
Kaidul berharap aparat hukum segera menuntaskan persoalan sengketa tanah tersebut. Dia juga mempertanyakan pihak penjual, dikemanakan uang pembelian lahan bila pemilik lahan tidak merasa menjual. Tetapi apabila lahan itu masih belum ada penyelesaian, pihaknya menginginkan kembalikan uang warga. “Saya berharap pihak penegak hukum segera menyelesaikan permasalahan itu secepatnya dan setuntas-tuntasnya,” pungkasnya. (san)
Tidak ada komentar