HEADLINE

Kakan Kemenag Didesak Jatuhi Sanksi Kusnadi

Waytenong, WL - 21 Juli 2011

Ihwal permasalahan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waytenong Kaupaten Lampung Barat (Lambar), Kusnadi, S.Ag, yang sempat diinformasikan dijatuhi sanksi administratif oleh Kepala Kantor (Kakan) Kementrian Agama (Kemenag) Drs. Khobiran Syah, M.Pdi akibat kecerobohannya yang diduga pambuatan surat nikah aspal. Akan tetapi hingga saat ini sanksi tersebut belum ada kejelasan.

Pasalnya, hingga saat ini Kusnadi masih santai-santai saja. Hal tersebut dijelaskan Ketua Apdesi Waytenong Sehumarkun, Kepada Warta Lambar, Rabu (20/7). Menurutnya, sanksi yang telah dijatuhkan kepada Kusnadi harus dilakukan dengan tegas dan tidak diulur-ulur. Dengan demikian pihak Kankemenag dapat menunjukan ketegasan dan keprofesionalannya.

Ditambahkannya, apabila permasalahan Kusnadi hanya dinformasikan terkena sanksi, sementara yang bersangkutan seakan tidak terkena sanksi itu terkesan bahwa pihak tersebut tak profesional.

Masih kata Sehumarkun, setiap permasalahan yang ada pada instansi-instansi di kecamatan, pihak kabupaten diharapkan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. “Supaya tidak terkesan adanya aroma kongkalikong antara pihak kecamatan dan kabupaten,” jelasnya.

Apabila permasalahan yang ada pada kecamatan tidak ditindak tegas, apalagi sampai diredam, dapat diartikan pihak kabupaten tidak profesional dan permasalahan-permasalahan dapat menjadi hal yang biasa bagi instansi yang ada di kecamatan bukan suatu hal yang menakutkan, sehingga pihak kecamatan akan terbiasa melakukan hal-hal demikian.

“Kalau pelanggaran dibudayakan, tidak disanksi, maka masyarakat kecil selamanya menjadi korban.” Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan oknum yang bertugas melayani masyarakat, maka hal tersebut harus ditindak tegas dan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Itu agar pihak-pihak terlibat tidak semena-mena melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat dan negara. Sehumarkun juga mengatakan, dalam menangani pelanggaran pihak kabupaten diharapkan tidak melihat ikatan persaudaraan. “Jangan karena saudaranya lantas pelanggaran yang dilakukan diredam,” tambahnya.

Sehumarkun berharap Khobiran segera menindak tegas pelanggaran yang dilakukan Kusnadi karena perbuatannya telah meresahkan dan merugikan serta memalsukan dokumen negara. Apabila pelanggaran tidak ditindak tegas, maka pelanggaran-pelanggaran serupa akan terus dilakukan oleh oknum-oknum yang lain.

Pelanggaran seperti itu tidak dapat selesai hanya dengan melakukan perdamaian secara kekeluargaan, mengingat NKRI merupakan negara hukum. Apabila setiap pelanggaran cukup diselesai berdamai secara kekeluargaan, maka hukum di Indonesia tidak akan berlaku. “Saya harap pihak Kankemenag Lambar memberikan sanksi yang tegas terhadap Kusnadi,” pungkasnya. (san)

Tidak ada komentar