Kakan Kemenag Lambar Anggap Selesai Blunder Kusnadi
Balikbukit, WL - 04 Juli 2011
Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Drs. Khobiransyah, M.Pd.I didampingi Kasi Urusan Agama Islam (Urais) Drs. Kadarusman Z, mengeluarkan pernyataan mengejutkan, Senin (4/7).
Betapa tidak, kekeliruan atau blunder yang diduga kuat dilakukan oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waytenong, Kusnadi, S.Ag karena telah mengeluarkan surat nikah bukan warga Waytenong atau tapi atas nama warga Sekincau, Irvan Efendi bin Jailani-Saifu Yanti Hidayah binti Susanto, ternyata selesai hanya dengan permakluman saja.
Padahal, akibatnya keteledoran Kusnadi, surat nikah dengan nomor 73/04/111/2011 tersebut disalah gunakan, yakni melegalkan pernikahan siri. Artinya, Kusnadi sendiri berperan aktif memfasilitasi pembuatan dokumen hukum yang dipalsukan tersebut, terlepas alasan karena keteledoran atau disengaja.
Fakta otentik yang ada, surat nikah itu telah diubah, utamanya pada foto Saifu Yanti yang ditukar foto salah seorang warga Kotabumi, Lampura, Erni, yang tak lain istri kedua Irvan.
Menurut Kadarusman permasalah tersebut telah diselesaikan Kusnadi secar pribadi. Karena permasalahannya selesai pihaknya beranggapan ihwal dimaksud juga selesai. “Permasalah sudah selesai. Apalagi yang akan ditindak lanjuti,” tandas Kadarusman tanpa merinca bentuk penyelesaian yang dimasudkannya.
Sementara, menurut Kusnadi sendiri saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Kusnadi mengaku telah berdamai dengan pihak Irvan Efendi meski saat dikonfirmasi sehari sebelumnya dia menjelaskan kalau Irvan telah pergi ke Jawa bersama istri mudanya itu.
Kusnadi mengatakan pihaknya adalah korban dari perbuatan Irvan Effendi. “Saya hanya korban,” ujar Kusnadi.
Ini menarik, permasalahan yang berdampak pada pemalsuan identitas dalam surat nikah tersebut saat dikeluarkan, serta merta dianggap selesai begitu saja hanya dengan berdamai. Pihak Kakemenag Lambar mestinya mengkaji ulang kasus tersebut. Setidaknya Kusnadi bisa membuktikan kalau hal itu telah diselesaikan secara damai, tidak dengan argumentasi verbal semata. (esa)
Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Drs. Khobiransyah, M.Pd.I didampingi Kasi Urusan Agama Islam (Urais) Drs. Kadarusman Z, mengeluarkan pernyataan mengejutkan, Senin (4/7).
Betapa tidak, kekeliruan atau blunder yang diduga kuat dilakukan oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waytenong, Kusnadi, S.Ag karena telah mengeluarkan surat nikah bukan warga Waytenong atau tapi atas nama warga Sekincau, Irvan Efendi bin Jailani-Saifu Yanti Hidayah binti Susanto, ternyata selesai hanya dengan permakluman saja.
Padahal, akibatnya keteledoran Kusnadi, surat nikah dengan nomor 73/04/111/2011 tersebut disalah gunakan, yakni melegalkan pernikahan siri. Artinya, Kusnadi sendiri berperan aktif memfasilitasi pembuatan dokumen hukum yang dipalsukan tersebut, terlepas alasan karena keteledoran atau disengaja.
Fakta otentik yang ada, surat nikah itu telah diubah, utamanya pada foto Saifu Yanti yang ditukar foto salah seorang warga Kotabumi, Lampura, Erni, yang tak lain istri kedua Irvan.
Menurut Kadarusman permasalah tersebut telah diselesaikan Kusnadi secar pribadi. Karena permasalahannya selesai pihaknya beranggapan ihwal dimaksud juga selesai. “Permasalah sudah selesai. Apalagi yang akan ditindak lanjuti,” tandas Kadarusman tanpa merinca bentuk penyelesaian yang dimasudkannya.
Sementara, menurut Kusnadi sendiri saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Kusnadi mengaku telah berdamai dengan pihak Irvan Efendi meski saat dikonfirmasi sehari sebelumnya dia menjelaskan kalau Irvan telah pergi ke Jawa bersama istri mudanya itu.
Kusnadi mengatakan pihaknya adalah korban dari perbuatan Irvan Effendi. “Saya hanya korban,” ujar Kusnadi.
Ini menarik, permasalahan yang berdampak pada pemalsuan identitas dalam surat nikah tersebut saat dikeluarkan, serta merta dianggap selesai begitu saja hanya dengan berdamai. Pihak Kakemenag Lambar mestinya mengkaji ulang kasus tersebut. Setidaknya Kusnadi bisa membuktikan kalau hal itu telah diselesaikan secara damai, tidak dengan argumentasi verbal semata. (esa)
Tidak ada komentar