HEADLINE

Komisi A Bahas Penangguhan Eksekusi Lahan

Balikbukit, WL - 04 Juli 2011

Komisi A DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengagendakan rapat koordinasi sebelum melayangkan surat ke Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Jawa Timur (Jatim), terkait klaim lahan seluas 80 hektare (Ha) yang berlokasi di Pekon Sindangpagar Kecamatan Sumberjaya. Demikian ditandaskan anggota komisi, H. Ulul Azmi Soltiansyah, SH, kepada Warta Lambar, (4/7).

Menurutnya, rapat yang sedianya digelar kemarin terkendala padatnya jadual rapat paripurna RTRW. Sebab itu, pihaknya hingga kini belum melayangkan surat ke Unibraw seperti yang dijanjikan beberapa waktu lalu. “Belum ada kepastiannya, kapan akan dilayangkan surat dimaksud. Tapi, lebih cepat akan lebih baik,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga merencanakan membahas penangguhan eksekusi lahan tersebut ke pihak kejaksaan. Sebab menurutnya, klaim Unibraw diragukan. Itu karena warga pemilik lahan tersebut mengaku memiliki sertifikat. “Ini pernyataan warga itu,” tandasnya sambil menunjukkan beberapa lembar surat bermaterai.

Sebelumnya, 30 warga yang mengaku pemilik lahan tersebut mendatangi ruang komisi A untuk mengadukan nasib yang menimpa mereka. Kedatangan warga dikomandoi M. Siddik menyambangi ruang komisi dengan membawa dokumen kepemilikan.

Menanggapi hal itu, Ulul mengatakan pengaduan dan bukti-bukti tersebut sah. Terkait hal tersebut, pihaknya mem-planning melayangkan surat panggilan ke Unibraw guna mendapat keterangan yang jelas.

Sebab pihak Unibraw mengklaim kepemilikan lahan tersebut sejak 1980-an. Pihak Unibraw mengaku telah membeli lahan tersebut, sementara warga tidak pernah merasa menjualnya kepada pihak manapun. “Namun jika Unibraw memiliki bukti penjualan yang diterima, bukti itu disinyalir fiktif,” pungkasnya. (esa)

Tidak ada komentar