Komisi A Tanggapi Pemasalahan Kusnadi
Waytenong, WL - 07 Juli 2011
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar), H. Ulul Azmi Soltiansyah, SH angkat bicara terkait blunder Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Waytenong Kusnadi, yang diduga telah mengeluarkan surat nikah aspal (asli tapi palsu) atas nama Irvan. Menurut Ulul pihaknya bakal menelusuri permasalahan tersebut bersama pihak terkait lainnya.
Pasalnya, dirinya hanya anggota DPRD dari daeah pemilihan (DP) atau wilayah setempat, sementara kewenangan tersebut ada pada komisi D. Hal yang akan dilakukannya adalah menelusuri dan memanggil yang bersangkutan. “Kami akan melakukakn penelusuran secepatnya,” jelasnya.
Masih kata dia, tidak seharusnya hal demikian dilakukan seorang pejabat pemerintah, kepala KUA, tanpa prosedur jelas seperti rekomendasi dari KUA Sekincau. Apalgi mengingat Irvan adalah warga Sekincau. “Itu menunjukkan ketidakprofesionalan seorang kepala KUA,” tambahnya.
Ditambahkan Ulul, apabila dugaan tersebut benar adanya, maka permasalahan itu segera ditindaklanjuti ke jalur hukum pidana umum. Mengingat perbuatan tersebut merupakan pemalsuan dokumen negara. “Jangan coba-coba memalsukan dokumen negara,” pungkasnya. (san)
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar), H. Ulul Azmi Soltiansyah, SH angkat bicara terkait blunder Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Waytenong Kusnadi, yang diduga telah mengeluarkan surat nikah aspal (asli tapi palsu) atas nama Irvan. Menurut Ulul pihaknya bakal menelusuri permasalahan tersebut bersama pihak terkait lainnya.
Pasalnya, dirinya hanya anggota DPRD dari daeah pemilihan (DP) atau wilayah setempat, sementara kewenangan tersebut ada pada komisi D. Hal yang akan dilakukannya adalah menelusuri dan memanggil yang bersangkutan. “Kami akan melakukakn penelusuran secepatnya,” jelasnya.
Masih kata dia, tidak seharusnya hal demikian dilakukan seorang pejabat pemerintah, kepala KUA, tanpa prosedur jelas seperti rekomendasi dari KUA Sekincau. Apalgi mengingat Irvan adalah warga Sekincau. “Itu menunjukkan ketidakprofesionalan seorang kepala KUA,” tambahnya.
Ditambahkan Ulul, apabila dugaan tersebut benar adanya, maka permasalahan itu segera ditindaklanjuti ke jalur hukum pidana umum. Mengingat perbuatan tersebut merupakan pemalsuan dokumen negara. “Jangan coba-coba memalsukan dokumen negara,” pungkasnya. (san)
Tidak ada komentar