HEADLINE

Kusnadi Dimungkinkan Dimutasi

Balikbukit, WL - 22 Juli 2011

Pihak Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) telah menjatuhkan sanksi terhadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waytenong, Kusnadi, S.Ag, berupa peringatan tertulis. Bukan hanya itu, atas keteledorannya, Kusnadi juga dimungkinkan dimutasi dari tempat tugasnya saat ini.

Kasi Urais Drs Kadarusman Z mendampingi Kakan Kemenag Drs. Khobiran Syah, M.Pd.I, kepada Warta Lambar, Kamis (21/7), mengatakan jika sanksi berupa surat peringatan telah dilayangkan beberapa waktu lalu. “Sudah kita kirim ke yang bersangkutan. Ada arsipnya di bagian kepegawaian,” terang Kadarusman. Meski begitu, Kadarusman tidak menjelaskan persisnya waktu surat tersebut dikirim. 

Selain SP, Kusnadi juga bakal dijatuhi sanksi kedua, yakni dipindahtugaskan ke kecamatan lain. Sampai saat ini pihaknya belum menentukan tempat tugas baru Kusnadi. Sebab, mutasi tersebut tengah dalam proses pemberkasan. Kadarusman juga tidak menjelaskan detail waktu yang dibutuhkan hingga yang bersangkut dipindahtugaskan.

Sekadar diketahui, Kusnadi dijatuhi sanksi oleh Kakan Kemenag karena keteledorannya yang telah mengeluarkan surat nikah bukan atas nama warga kecamatan tempatnya bertugas, yakni warga Kecamatan Sekincau atas nama Irvan Efendi bin Jailani- Saifu Yanti Hidayah binti Susanto.
Akibatnya surat nikah nomor 73/04/111/2011 tersebut disalahgunakan Irvan. Irvan diduga kuat mengganti foto istri sahnya, Saifu Yanti dengan foto Erni, istri keduanya yang dinikahi Irvan secara siri.

Ditengarai Irvan berusaha agar pernikahan sirinya dengan Erni legal. Kusnadi sendiri telah membuat surat pernyataan ihwal pembatalan surat nikah dimaksud. Untuk kedisiplinan dan sebagai pemberian efek jera, pihak Kankemenag menjatuhkan sanksi terhadap kepala KUA Waytenong itu. (esa)

Tidak ada komentar