Lima Bulan Melapor Tak Direspons
Karyapengawa, WL - 20 Juli 2011
Warga Pekon Ulokpandan Waysindi Kecamatan Karyapenggawa Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Edi Gunawan bin Habib Dulrahman, merasa diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum, tepatnya petugas Polsek Pesisir Tengah. Pasalnya, terhitung lima bulan sudah sejak dirinya melapor yang dibuktikan dengan surat tanda penerima laporan No. Pol: STPL/BI-09/II/2011/LPG/Lambar/Pesisir Tengah ihwal peristiwa atau perkara pencurian dengan pemberatan (curat), seperti yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, belum juga ditindaklanjuti.
Namun, hingga berita ini diterbitkan pihak polsek belum mengambil kepastian hukum. Lanjud Edi, dirinya sudah diperiksa bahkan seluruh saksi juag telah dimintai keterangan. Selain itu, kopian surat kepemilikannya sudah diserahkan berupa Surat Keterangan Tanah No: AG.659/WS/VII/1991 yang diketahui camat Pesisir Tengah tertanggal 28 Desember 1991 dengan No. 590/57/PT/1991 ditandatangani Drs. Makmur Azhari.
Selain itu jelas Edi dari pernyataan saksi pemilik pertama, Akuan, yang tanahnya dibeli terlapor dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai, bahwa kayu tersebut memang milik Edi Gunawan. Begitu juga saksi tokoh yang mengetahui ihwal dimaksud, Syaripudin. Kedua surat pernyataan tersebut diketahui Peratin Waysindi Hanuan, Kamal Azmi.
Lebih lanjut dijelaskan kasus itu hingga kini belum ada kejelasannya. Pihak terlapor malah makin berani, bahkan kayu yang masih tersisa sudah ditandai untuk ditebang kembali. Bila tidak ada kejelasan dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan dan akan menimbulkan pertumpahan darah.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Kompol Abdul Haris, S.Sos mendampingi Kapolres AKBP Harri MF, SIK melalui anggota Reskrim Briptu Tommi Riawan, menjelaskan kasus tersebut sudah digelar di polres yang dihadiri Waka Polres, Kasatserse, dan Kasat Intel. Setelah gelar perkara dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang tertera dalam surat tanah itu.
Dari keterangan saksi-saksi disimpulkan, pada waktu pembuatan surat keterangan tanah massal pada saat itu tidak diadakan pengukuran dan luas tanah ditulis berdasarkan perkiraan.
Setelah diadakan cek lapangan didapati kayu tersebut berada di tengah kebun yang dipagar. “Jadi untuk saat ini diambil kesimpulan kasus ini kasus perdata karena kedua belah pihak mempunyai surat yang dasarnya sama,” tutup Tommi. (sul)
Warga Pekon Ulokpandan Waysindi Kecamatan Karyapenggawa Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Edi Gunawan bin Habib Dulrahman, merasa diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum, tepatnya petugas Polsek Pesisir Tengah. Pasalnya, terhitung lima bulan sudah sejak dirinya melapor yang dibuktikan dengan surat tanda penerima laporan No. Pol: STPL/BI-09/II/2011/LPG/Lambar/Pesisir Tengah ihwal peristiwa atau perkara pencurian dengan pemberatan (curat), seperti yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, belum juga ditindaklanjuti.
Namun, hingga berita ini diterbitkan pihak polsek belum mengambil kepastian hukum. Lanjud Edi, dirinya sudah diperiksa bahkan seluruh saksi juag telah dimintai keterangan. Selain itu, kopian surat kepemilikannya sudah diserahkan berupa Surat Keterangan Tanah No: AG.659/WS/VII/1991 yang diketahui camat Pesisir Tengah tertanggal 28 Desember 1991 dengan No. 590/57/PT/1991 ditandatangani Drs. Makmur Azhari.
Selain itu jelas Edi dari pernyataan saksi pemilik pertama, Akuan, yang tanahnya dibeli terlapor dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai, bahwa kayu tersebut memang milik Edi Gunawan. Begitu juga saksi tokoh yang mengetahui ihwal dimaksud, Syaripudin. Kedua surat pernyataan tersebut diketahui Peratin Waysindi Hanuan, Kamal Azmi.
Lebih lanjut dijelaskan kasus itu hingga kini belum ada kejelasannya. Pihak terlapor malah makin berani, bahkan kayu yang masih tersisa sudah ditandai untuk ditebang kembali. Bila tidak ada kejelasan dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan dan akan menimbulkan pertumpahan darah.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Kompol Abdul Haris, S.Sos mendampingi Kapolres AKBP Harri MF, SIK melalui anggota Reskrim Briptu Tommi Riawan, menjelaskan kasus tersebut sudah digelar di polres yang dihadiri Waka Polres, Kasatserse, dan Kasat Intel. Setelah gelar perkara dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang tertera dalam surat tanah itu.
Dari keterangan saksi-saksi disimpulkan, pada waktu pembuatan surat keterangan tanah massal pada saat itu tidak diadakan pengukuran dan luas tanah ditulis berdasarkan perkiraan.
Setelah diadakan cek lapangan didapati kayu tersebut berada di tengah kebun yang dipagar. “Jadi untuk saat ini diambil kesimpulan kasus ini kasus perdata karena kedua belah pihak mempunyai surat yang dasarnya sama,” tutup Tommi. (sul)
Tidak ada komentar