Lima Titik Layanan Kependudukan
Balikbukit, WL - 18 Agustus 2011
Pelayanan data kependudukan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) melalui penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang diberlakukan sejak 2007 lalu, rata-rata menyelesaikan 50-70 lembar KTP dan 20-30 lembar KK per hari kerja.
Meski begitu, dinas yang bersentuhan langsung dengan angka kependudukan berikut variabel-variabelnya tersebut terus melakukan upaya optimalisasi pelayanan. Muaranya adalah output data kependudukan yang relatif valid dan mudah diakses. “Optimalisasi pelayanan dimaksud, di antaranya program unggulan tahun 2010 berupa pembuatan KTP gratis dan peningkatan pelayanan hingga ke lima titik yang ditetapkan,” ujar Kadis kependudukan Drs. Daman Nasir, M.P., Rabu (17/8).
Dikatakan, sejauh ini KTP yang dibuat manual masih diakui, namun dihimbau agar warga membuat KTP SIAK untuk memudahkan pengawasan kependudukan. Tentu saja, ketika seorang warga yang telah memliki KTP manual dan membuat KTP SIAK, jenis terakhir yang akan dipakai. Sehingga tidak akan ada pendataan ganda atau satu nama terdata lebih dari sekali, dimana pada akhirnya KTP SIAK yang akan diberlakukan.
Lebih jauh dijelaskan, Disdukcapil, dalam rangka meningkatkan sekaligus mendekatkan pelayanan kependudukan ini akan memperluas sistem jaringan pelayanan melalui lima titik. Kelima titik pelayanan tersebut, yakni Waytenong (meliputi Kecamatan Waytenong, Sumberjaya, Gedungsurian, dan Sekincau).
Lalu, Kecamatan Suoh tersendiri mengingat kondisi wilayah yang sulit; Balikbukit (meliputi Balikbukit, Belalau, Batubrak, dan Sukau), Pesisir Tengah (meliputi Pesisir Tengah, Pesisir Selatan, dan Karyapenggawa); dan Pesisir Utara (meliputi Pesisir Utara dan Lemong); dan Bengkunat (meliputi Bengkunat, Ngambur, Bengkunatbelimbing).
Dijelaskan juga, kelemahan penerapan sistem SIAK offline ini, tak menutup kemungkinan seorang warga di kabupaten yang berbeda, memliki KTP lebih dari satu, dan itu tetap tidak terdeteksi. Akan tetapi jika penduduk dimaksud berada dalam satu kabupaten, tetap akan terdeteksi masalah data kependudukannya. (aga)
Pelayanan data kependudukan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) melalui penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang diberlakukan sejak 2007 lalu, rata-rata menyelesaikan 50-70 lembar KTP dan 20-30 lembar KK per hari kerja.
Meski begitu, dinas yang bersentuhan langsung dengan angka kependudukan berikut variabel-variabelnya tersebut terus melakukan upaya optimalisasi pelayanan. Muaranya adalah output data kependudukan yang relatif valid dan mudah diakses. “Optimalisasi pelayanan dimaksud, di antaranya program unggulan tahun 2010 berupa pembuatan KTP gratis dan peningkatan pelayanan hingga ke lima titik yang ditetapkan,” ujar Kadis kependudukan Drs. Daman Nasir, M.P., Rabu (17/8).
Dikatakan, sejauh ini KTP yang dibuat manual masih diakui, namun dihimbau agar warga membuat KTP SIAK untuk memudahkan pengawasan kependudukan. Tentu saja, ketika seorang warga yang telah memliki KTP manual dan membuat KTP SIAK, jenis terakhir yang akan dipakai. Sehingga tidak akan ada pendataan ganda atau satu nama terdata lebih dari sekali, dimana pada akhirnya KTP SIAK yang akan diberlakukan.
Lebih jauh dijelaskan, Disdukcapil, dalam rangka meningkatkan sekaligus mendekatkan pelayanan kependudukan ini akan memperluas sistem jaringan pelayanan melalui lima titik. Kelima titik pelayanan tersebut, yakni Waytenong (meliputi Kecamatan Waytenong, Sumberjaya, Gedungsurian, dan Sekincau).
Lalu, Kecamatan Suoh tersendiri mengingat kondisi wilayah yang sulit; Balikbukit (meliputi Balikbukit, Belalau, Batubrak, dan Sukau), Pesisir Tengah (meliputi Pesisir Tengah, Pesisir Selatan, dan Karyapenggawa); dan Pesisir Utara (meliputi Pesisir Utara dan Lemong); dan Bengkunat (meliputi Bengkunat, Ngambur, Bengkunatbelimbing).
Dijelaskan juga, kelemahan penerapan sistem SIAK offline ini, tak menutup kemungkinan seorang warga di kabupaten yang berbeda, memliki KTP lebih dari satu, dan itu tetap tidak terdeteksi. Akan tetapi jika penduduk dimaksud berada dalam satu kabupaten, tetap akan terdeteksi masalah data kependudukannya. (aga)
Tidak ada komentar