HEADLINE

LITPKAN Desak Inspektorat Tuntaskan Masalah Randis

Balikbukit, WL

Sikap Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang terkesan lepas tangan terkait keberadaan kendaraan dinas (randis) roda dua (R2) peratin Pekon Pagardewa Kecamatan Sukau, menuai kritikan.

Bahkan, beberapa pihak mempertanyakan kinerja lembaga pemeriksa di lingkup pemkab tersebut.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara (LITPKAN) RI Cabang Lambar, Arhap juga menyikapi pernyataan Inspektur Drs. H. Ibrahim Amin, MM yang terkesan lepas tanggungjawab.

Terlebih, pihak inspektorat mengakui telah menerima laporan terkait raibnya randis dimaksud. Bahkan, Arhap dengan tegas menilai inspektorat dalam masalah tersebut tidak mampu menjalankan fungsinya selaku lembaga pemeriksa. “Ispektorat mandul,” tegasnya.

Arhap juga mensinyalir ada aroma kongkalikong terkait proses randis jenis Honda Mega Pro inventaris penunjang kerja peratin saat ini, Tahmiza.

Menurut Arhap, seyogianya inspektorat, Pol PP, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (BPMPP), dan Camat Sukau memperjuangkan agar randis tersebut dikembalikan kepada yang berhak.

Arhap juga meminta bupati menginstruksikan inspektorat memroses keberadaan randis itu. pihaknya juga berjanji bakal mendampingi pekon dimaksud memperjuangkan haknya.

Bahkan, dalam waktu dekat lembaga tersebut mengagendakan meneruskan laporan jajaran pemerintahan pekon tersebut ke Komisi A DPRD setempat yang nota benenya membidangi masalah pemerintahan dan hukum.
“Saya akan mendampingi masyarakat Pagardewa melapor ke komisi A,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Ibrahim pada Kamis (23/6) kepada koran ini, mengakui jika pihaknya telah menerima laporan terkait raibnya randis R2 tersebut. Ibrahim, berkilah permasalahan tersebut dikembalikan ke camat selaku atasan langsung peratin. (esa) 

Tidak ada komentar