LSM Abjad Desak Kakan Kemenag Proses Kusnadi
Balikbukit, WL - 06 Juli 2011
Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) Abjad Cabang Lampung Barat (Lambar) mendesak Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) setempat memroses Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waytenong, Kusnadi, S.Ag. Demikian dikatakan anggota LSM Abjad, Suhartato, Rabu (6/7).
Menurutnya, Kusnadi berperan aktif dalam pemalsuan surat nikah yang disinyalir dilakukan Irvan Effendi. Kusnadi, kata dia lagi, dikategorikan melanggar pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara. Sebab Kusnadi memberi ruang seseorang untuk berbuat melawan hukum. Selain itu Suhartato juga meminta penegak hukum bergerak cepat. “Ini pidana, harus diproses,” tandasnya.
Sebelumnya, Selasa (5/7), meski sempat bersikukuh dengan pendiriannya, akhirnya Kakan Kemenag Drs. Khobiransyah, M.Pd.I menjadual memanggil Kusnadi untuk didengarkan keterangannya.
Menurutnya, pemanggilan itu dimaksudkan meminta keterangan sekaligus mencari bukti-bukti otentik terkait blunder-nya yang telah mengeluarkan surat nikah bukan atas nama warga Waytenong melainkan atas nama warga Sekincau, Irvan Effendi bin Jailani-Saifu Yanti Hidayah.
“Kusnadi akan kami panggil, guna dimintai keterangan,” tandas Khobiransyah. Sebelumnya, dia bersikukuh mengganggap selesai permasalahan tersebut. Namun setelah mengetahui titik persoalannya, dia menegaskan bakal memanggil Kusnadi.
Terpisah, Ketua LSM Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Pemerintah (LITPKAN) RI Cabang Lambar, Arhap, menyayangkan sikap pihak Kakemenag Lambar yang menganggap selesai permasalahan pemalsuan surat nikah dimaksud. Meski berdamai, lanjutnya, proses hukum seyogianya tetap berjalan. “Tidak ada berdamai menghentikan proses hukum, alangkah enaknya,” terangnya.
Sebab itu Arhap berharap penegak hukum tidak berpangku tangan atas kasus tersebut. Bahkan, sambungnya, Kusnadi digategorikan melanggar pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara. “Ada dugaan Kusnadi punya peran dalam pemalsuan surat nikah itu. Kusnadi bisa dijerat pasal itu,” tegasnya.
Keteledoran Kusnadi, tandas Arhap, dia telah memberi ruang Irvan untuk melegalkan pernikahan sirinya dengan istri keduanya, Erni.
Sekadar mengingatkan, pada terbitan edisi terdahulu Kasi Urais Drs. Kadarusman Z. mengatakan permasalahan tersebut dianggap selesai. Sebab, kasus itu telah diselesaikan Kusnadi dengan Irvan secara damai. “Kalau sudah selesai apa yang akan kita proses,” terang Kadarusman tanpa menyebut bentuk penyelesaian dimaksud.
Sementara Kusnadi, mengakui telah mengeluarkan surat nikah dengan nomor 73/04/111/2011 atas nama warga Sekincau Irvan Efendi bin Jailani-Saifu Yanti Hidayah. Meski begitu, Kusnadi sendiri mengaku telah diselesaikan dengan berdamai. Seraya berkelit jika dirinya menjadi korban. (esa)
Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) Abjad Cabang Lampung Barat (Lambar) mendesak Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) setempat memroses Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waytenong, Kusnadi, S.Ag. Demikian dikatakan anggota LSM Abjad, Suhartato, Rabu (6/7).
Menurutnya, Kusnadi berperan aktif dalam pemalsuan surat nikah yang disinyalir dilakukan Irvan Effendi. Kusnadi, kata dia lagi, dikategorikan melanggar pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara. Sebab Kusnadi memberi ruang seseorang untuk berbuat melawan hukum. Selain itu Suhartato juga meminta penegak hukum bergerak cepat. “Ini pidana, harus diproses,” tandasnya.
Sebelumnya, Selasa (5/7), meski sempat bersikukuh dengan pendiriannya, akhirnya Kakan Kemenag Drs. Khobiransyah, M.Pd.I menjadual memanggil Kusnadi untuk didengarkan keterangannya.
Menurutnya, pemanggilan itu dimaksudkan meminta keterangan sekaligus mencari bukti-bukti otentik terkait blunder-nya yang telah mengeluarkan surat nikah bukan atas nama warga Waytenong melainkan atas nama warga Sekincau, Irvan Effendi bin Jailani-Saifu Yanti Hidayah.
“Kusnadi akan kami panggil, guna dimintai keterangan,” tandas Khobiransyah. Sebelumnya, dia bersikukuh mengganggap selesai permasalahan tersebut. Namun setelah mengetahui titik persoalannya, dia menegaskan bakal memanggil Kusnadi.
Terpisah, Ketua LSM Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Pemerintah (LITPKAN) RI Cabang Lambar, Arhap, menyayangkan sikap pihak Kakemenag Lambar yang menganggap selesai permasalahan pemalsuan surat nikah dimaksud. Meski berdamai, lanjutnya, proses hukum seyogianya tetap berjalan. “Tidak ada berdamai menghentikan proses hukum, alangkah enaknya,” terangnya.
Sebab itu Arhap berharap penegak hukum tidak berpangku tangan atas kasus tersebut. Bahkan, sambungnya, Kusnadi digategorikan melanggar pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara. “Ada dugaan Kusnadi punya peran dalam pemalsuan surat nikah itu. Kusnadi bisa dijerat pasal itu,” tegasnya.
Keteledoran Kusnadi, tandas Arhap, dia telah memberi ruang Irvan untuk melegalkan pernikahan sirinya dengan istri keduanya, Erni.
Sekadar mengingatkan, pada terbitan edisi terdahulu Kasi Urais Drs. Kadarusman Z. mengatakan permasalahan tersebut dianggap selesai. Sebab, kasus itu telah diselesaikan Kusnadi dengan Irvan secara damai. “Kalau sudah selesai apa yang akan kita proses,” terang Kadarusman tanpa menyebut bentuk penyelesaian dimaksud.
Sementara Kusnadi, mengakui telah mengeluarkan surat nikah dengan nomor 73/04/111/2011 atas nama warga Sekincau Irvan Efendi bin Jailani-Saifu Yanti Hidayah. Meski begitu, Kusnadi sendiri mengaku telah diselesaikan dengan berdamai. Seraya berkelit jika dirinya menjadi korban. (esa)
Tidak ada komentar