LSM Desak Copot Sekretaris Disbun
Bandarlampung, WL - 11 Juli 2011
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Lembaga Anti Korupsi (GALaK) dan Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR) Lampung mendesak Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Lampung, untuk segera mencopot Sekretaris Dinas Ir. Bambang GS. Pasalnya, Bambang dianggap telah melecehkan tugas jurnalistik yang mencoba menghalang-halangi wartawan dalam mencari informasi. Bahkan Bambang mencoba melakukan pengusiran.
Sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Kebebasan Pers, untuk mendapatkan informasi dan UU Keterbukaan Informasi Nomor 14/2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal itu ditegaskan Ketua LSM GALaK Romzi dan Korlap AKAR Indra Mustain, saat melakukan orasi (demo) terkait dugaan korupsi pengondisian proyek, di depan Kantor Disbun Provinsi Lampung, Senin (11/7). "Kami minta, Kepala Dinas untuk segera mencopot Sekretaris Dinas (Bambang GS, Red). Jika tidak, kami akan melakukan demo yang lebih besar lagi," ancamnya saat orasi.
Bukan hanya itu, LSM GALaK dan AKAR juga berencana melaporkan peristiwa pengusiran wartawan tersebut kepada Gubernur Lampung. "Kami minta persoalan harus segera dituntaskan, dan Bambang harus meminta maaf kepada awak media yang bersangkutan," katanya.
Menurut Indra, kejadian tersebut jangan sampai terulang kembali. Seyogianya, seorang pejabat harus bersikap santun terhadap siapapun. Jangan menunjukkan perilaku sombong, apalagi Arogan. “Jika informasi yang diminta wartawan ditutup-tutupi, maka akan menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak. Jika merasa benar, silahkan ungkapkan ke publik. Jangan sampai terkesan ada udang di balik batu, ada apa di Disbun," kata Indra.
Sebelumnya, Sekretaris Disbun Ir. Bambang, terkesan menghalang- halangi kinerja pers saat beberapa wartawan mencoba mengonfirmasi dugaan pengondisian proyek di dinas tersebut.
Bagaimana tidak, setelah menunggu sekitar 2 jam, pada Jumat (8/7) untuk konfirmasi berita terkait dugaan pengondisian proyek di dinas tersebut, malah diusir Bambang. Pejabat di Disbun Provinsi Lampung, terkesan menghalang-halangi kinerja pers saat beberapa wartawan yang akan mencoba mengkonfirmasi dugaan pengkondisian proyek di dinas tersebut.
Bukannya keterangan konfirmasi yang didapatkan, akan tetapi wartawan dibentak dan diusir Bambang. “Kalian wartawan mana! Sudahlah, mau konfirmasi-konfirmasi apa, tak usahlah, pergi kalian, keluar. Panggil satpam, panggil satpam,” kata Bambang kepada stafnya, seraya memperlihatkan perangai arogan sambil mengacungkan jarinya, mengusir wartawan salah satu koran harian di lampung, berserta rekannya saat ditemui di ruangan Kasubbag Perencanaan Dinas, yang bermaksud akan konfirmasi berita.
Perangai yang ditunjukkan pejabat sekelas sekretaris itu, bukan seperti seyogianya pejabat, perlakuannya sangat tidak pantas sebagai seorang pejabat eselon di pemerintah provinsi, perilakunya seperti preman pasar yang cepat emosional. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang kinerja pers.
Awalnya, wartawan mencoba konfirmasi terkait dugaan pengkondisian sejumlah paket proyek yang ditenderkan di dinas tersebut. Pasalnya, pada sebelumnya ada Lembaga Swadaya Masyarat (LSM) yang melakukan aksi masa di kantor tersebut dan menuding panitia lelang telah melakukan persekongkolan dengan pemenang tender, juga terdapat beberapa rekanan yang merasa tidak terima atas hasil keputusan panitia lelang, yang mengumumkan pemenang tender. Untuk melengkapi berita, agar ada keseimbangan berita, para jurnalis mencoba mengonfirmasinya.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Panitia Lelang Ir. Jabuk tidak bersedia memberikan keterangan. “Saya tidak bisa memberi keterangan, no comment! Silahkan konfirmasi ke kepala dinas saja, atau yang berwenang lainnya,” kata Jabuk, yang kemudian berlalu meninggalkan para wartawan.
Setelah menunggu kurang lebih 2 jam, Kepala Dinas Perkebunan, Edi Yanto, tidak berada di tempat, para wartawan pun akhirnya berinisiatif untuk menemui Sekretaris Dinas Perkebunan, Ir. Bambang G. Sumady. Namun, saat wartawan mencoba memperkenalkan diri dan mengajak bersalaman, Bambang (Sekretaris Disbun, Red) enggan untuk mengulurkan tangannya. Bahkan dirinya menunjukkan perangai yang tak bersahabat dan membentak-bentak wartawan. “Ke kadis aja, pusing saya dari tadi gak LSM, wartawan konfirmasi semua,” ujarnya, seraya mengacungkan tangan.
Tidak hanya sampai disitu, sekretaris dinas itu juga menjawab pertanyaan wartawan, dengan nada tinggi, bahkan dia menudingkan jarinya ke arah wartawan. "Ngapain kalian ngurus-ngurusin tender, inikan urusannya panitia lelang dengan rekanan," ucapkan dengan nada tinggi.
Atas kejadian tersebut, wartawan berinisiatif akan melanjutkan perkara pengusiran tersebut, kepada Komisi Informsi dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan pihak yang berwenang lainnya. (len)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Lembaga Anti Korupsi (GALaK) dan Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR) Lampung mendesak Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Lampung, untuk segera mencopot Sekretaris Dinas Ir. Bambang GS. Pasalnya, Bambang dianggap telah melecehkan tugas jurnalistik yang mencoba menghalang-halangi wartawan dalam mencari informasi. Bahkan Bambang mencoba melakukan pengusiran.
Sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Kebebasan Pers, untuk mendapatkan informasi dan UU Keterbukaan Informasi Nomor 14/2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal itu ditegaskan Ketua LSM GALaK Romzi dan Korlap AKAR Indra Mustain, saat melakukan orasi (demo) terkait dugaan korupsi pengondisian proyek, di depan Kantor Disbun Provinsi Lampung, Senin (11/7). "Kami minta, Kepala Dinas untuk segera mencopot Sekretaris Dinas (Bambang GS, Red). Jika tidak, kami akan melakukan demo yang lebih besar lagi," ancamnya saat orasi.
Bukan hanya itu, LSM GALaK dan AKAR juga berencana melaporkan peristiwa pengusiran wartawan tersebut kepada Gubernur Lampung. "Kami minta persoalan harus segera dituntaskan, dan Bambang harus meminta maaf kepada awak media yang bersangkutan," katanya.
Menurut Indra, kejadian tersebut jangan sampai terulang kembali. Seyogianya, seorang pejabat harus bersikap santun terhadap siapapun. Jangan menunjukkan perilaku sombong, apalagi Arogan. “Jika informasi yang diminta wartawan ditutup-tutupi, maka akan menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak. Jika merasa benar, silahkan ungkapkan ke publik. Jangan sampai terkesan ada udang di balik batu, ada apa di Disbun," kata Indra.
Sebelumnya, Sekretaris Disbun Ir. Bambang, terkesan menghalang- halangi kinerja pers saat beberapa wartawan mencoba mengonfirmasi dugaan pengondisian proyek di dinas tersebut.
Bagaimana tidak, setelah menunggu sekitar 2 jam, pada Jumat (8/7) untuk konfirmasi berita terkait dugaan pengondisian proyek di dinas tersebut, malah diusir Bambang. Pejabat di Disbun Provinsi Lampung, terkesan menghalang-halangi kinerja pers saat beberapa wartawan yang akan mencoba mengkonfirmasi dugaan pengkondisian proyek di dinas tersebut.
Bukannya keterangan konfirmasi yang didapatkan, akan tetapi wartawan dibentak dan diusir Bambang. “Kalian wartawan mana! Sudahlah, mau konfirmasi-konfirmasi apa, tak usahlah, pergi kalian, keluar. Panggil satpam, panggil satpam,” kata Bambang kepada stafnya, seraya memperlihatkan perangai arogan sambil mengacungkan jarinya, mengusir wartawan salah satu koran harian di lampung, berserta rekannya saat ditemui di ruangan Kasubbag Perencanaan Dinas, yang bermaksud akan konfirmasi berita.
Perangai yang ditunjukkan pejabat sekelas sekretaris itu, bukan seperti seyogianya pejabat, perlakuannya sangat tidak pantas sebagai seorang pejabat eselon di pemerintah provinsi, perilakunya seperti preman pasar yang cepat emosional. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang kinerja pers.
Awalnya, wartawan mencoba konfirmasi terkait dugaan pengkondisian sejumlah paket proyek yang ditenderkan di dinas tersebut. Pasalnya, pada sebelumnya ada Lembaga Swadaya Masyarat (LSM) yang melakukan aksi masa di kantor tersebut dan menuding panitia lelang telah melakukan persekongkolan dengan pemenang tender, juga terdapat beberapa rekanan yang merasa tidak terima atas hasil keputusan panitia lelang, yang mengumumkan pemenang tender. Untuk melengkapi berita, agar ada keseimbangan berita, para jurnalis mencoba mengonfirmasinya.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Panitia Lelang Ir. Jabuk tidak bersedia memberikan keterangan. “Saya tidak bisa memberi keterangan, no comment! Silahkan konfirmasi ke kepala dinas saja, atau yang berwenang lainnya,” kata Jabuk, yang kemudian berlalu meninggalkan para wartawan.
Setelah menunggu kurang lebih 2 jam, Kepala Dinas Perkebunan, Edi Yanto, tidak berada di tempat, para wartawan pun akhirnya berinisiatif untuk menemui Sekretaris Dinas Perkebunan, Ir. Bambang G. Sumady. Namun, saat wartawan mencoba memperkenalkan diri dan mengajak bersalaman, Bambang (Sekretaris Disbun, Red) enggan untuk mengulurkan tangannya. Bahkan dirinya menunjukkan perangai yang tak bersahabat dan membentak-bentak wartawan. “Ke kadis aja, pusing saya dari tadi gak LSM, wartawan konfirmasi semua,” ujarnya, seraya mengacungkan tangan.
Tidak hanya sampai disitu, sekretaris dinas itu juga menjawab pertanyaan wartawan, dengan nada tinggi, bahkan dia menudingkan jarinya ke arah wartawan. "Ngapain kalian ngurus-ngurusin tender, inikan urusannya panitia lelang dengan rekanan," ucapkan dengan nada tinggi.
Atas kejadian tersebut, wartawan berinisiatif akan melanjutkan perkara pengusiran tersebut, kepada Komisi Informsi dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan pihak yang berwenang lainnya. (len)
Tidak ada komentar