Mahasiswa KKN Sosialisasi Hukum
Gedungsurian, WL - 18 Juli 2011
Perserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Universitas Lampung (Unila) menyosialisasikan hukum terhadap warga dan perangkat Pekon Mekarjaya Kecamatan Gedungsurian Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Sabtu (16/7).
Menurut salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum, Andika, mengatakan sosialisasi itu bertujuan agar masyarakat mengerti dan menjiwai hukum, utamanya hukum yang berlaku pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemahaman-pemahaman hukum yang diterapkan terhadap warga adalah hukum peraturan pemerintah diberikan terhadap warga. Kegiatan tersebut juga merupakan salah satu program KKN sesuai dengan fakultas masing-masing.
Ditambahkan Andika, pihaknya berharap dengan adanya pemahaman-pemahaman yang diberikan warga akan lebih mengerti dan memahami serta mengikuti semua peraturan dan tidak mudah melakukan pelanggara terhadap hukum, utamanya hukum negara dan undang-undang yang berlaku.
“Dengan memahami serta menjiwai hukum, warga tidak akan mudah melakukan hal-hal yang tidak terpuji dn melawan hukum,” jelasnya.
Terpisah, Peratin Atim, SH berharap adanya sosialisasi tersebut dapat menjadikan warganya yang mengerti dan sadar hukum. “Warga tidak mudah melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (san)
Perserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Universitas Lampung (Unila) menyosialisasikan hukum terhadap warga dan perangkat Pekon Mekarjaya Kecamatan Gedungsurian Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Sabtu (16/7).
Menurut salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum, Andika, mengatakan sosialisasi itu bertujuan agar masyarakat mengerti dan menjiwai hukum, utamanya hukum yang berlaku pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemahaman-pemahaman hukum yang diterapkan terhadap warga adalah hukum peraturan pemerintah diberikan terhadap warga. Kegiatan tersebut juga merupakan salah satu program KKN sesuai dengan fakultas masing-masing.
Ditambahkan Andika, pihaknya berharap dengan adanya pemahaman-pemahaman yang diberikan warga akan lebih mengerti dan memahami serta mengikuti semua peraturan dan tidak mudah melakukan pelanggara terhadap hukum, utamanya hukum negara dan undang-undang yang berlaku.
“Dengan memahami serta menjiwai hukum, warga tidak akan mudah melakukan hal-hal yang tidak terpuji dn melawan hukum,” jelasnya.
Terpisah, Peratin Atim, SH berharap adanya sosialisasi tersebut dapat menjadikan warganya yang mengerti dan sadar hukum. “Warga tidak mudah melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (san)
Tidak ada komentar