HEADLINE

MUI Dukung Penetapan Kode Etik SPA

Bandarlampung, WL - 07 Juli 2011

Banyaknya pandangan negatif sebagian masyarakat yang menilai spa adalah salah satu tempat transaksi mesum, mendorong sejumlah kalangan membentuk kode etiknya. Penetapan kode etik tersebut sekaligus sebagai upaya sosialisasi terhadap masyarakat bahwa spa adalah tempat perawatan kecantikan dan kesehatan, bukan tempat mesum.

Selain itu, kode etik itu juga berguna untuk membatasi gerak para pelaku prostitusi yang berkedok membuka usaha salon kecantikan atau spa di Kota Bandarlampung.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bandarlampung, Paika, ide penetapan kode etik tersebut diharapkan mampu meminimalisir pandangan negatif masyarakat dan mendorong berkembangnya bidang pariwisata modern di wilayah perkotaan.

"Saya pikir sangat penting. Karena bisa menghindari pencitraan buruk usaha spa yang selama ini cukup melekat," ujar Paika, beberapa waktu lalu.

Paika mengakui, pandangan negatif sebagian masyarakat yang menganggap spa adalah tempat berbuat mesum, salah satunya muncul karena spa identik dengan masalah kecantikan, perempuan, dan perawatan tubuh.

Padahal, menurut Paika, kebiasaan luluran, pijat relaksasi, dan perawatan kecantikan merupakan hal umum yang terjadi sejak zaman nenek moyang. "Sebenarnya sudah sejak dulu nenek moyang kita memanfaatkan spa," katanya.

Meski demikian, Paika juga mengakui, pandangan negatif tersebut muncul karena adanya penyalahgunaan tempat usaha oleh segelintir orang yang membuka praktik mesum berkedok usaha salon kecantikan atau spa.

Dukungan penetapan kode etik spa juga muncul dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Mawardi AS dan sejumlah pengelola spa di Bandarlampung.

Menurut Mawardi, sepanjang penetapan kode etik itu bertujuan baik, pihaknya akan memberi dukungan. "Yang penting untuk tujuan baik, tidak melenceng dari tujuan awal," katanya. (len)

Tidak ada komentar