HEADLINE

PDIP Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

Balikbukit, WL - 20 Juli 2011

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) belum memutuskan untuk menjatukan sanksi kepartaian terhadap oknum Bendahara Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Pesisir Selatan, Emr, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pesisir Selatan karena dilaporkan tersangkut kasus percobaan perkosaan bersama anak buahnya Juh terhadap IT, Sabtu (16/7) dinihari lalu.

DPC saat ini tengah menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian guna memastikan yang bersangkutan benar-benar terbukti terlibat atas dugaan percobaan perkosaan itu atau tidak. Demikian dikatakan Wakil Ketua DPC PDIP Bidang Infokom, Dadin Ahmadin, S.Sos.I saat dimintai tanggapan atas kasus tersebut, Selasa (19/7).

Dikatakan Dadin, pihaknya tidak serta merta menjatuhkan sanksi kepada kadernya tanpa ada alasan yang jelas dan bisa dibuktikan secara hukum. Sebab, tandas dia lagi, DPC menghormati hak jawab yang bersangkutan atas informasi sumbang yang kini beredar luas di masyarakat.

Namun, jika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pihaknya berjanji bakal menjatuhkan sanksi sesuai peraturan partai. “Kita (DPC, Red) akan menunggu hasil pemeriksaan polisi dulu. Sejauh mana keterlibatannya (Emr) terhadap kasus tersebut. Dan jika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, sanksi partai tetap akan dijatuhkan,” katanya.

Lanjut dia lagi, jika Emr betul terbukti terlibat dalam kasus tersebut, pihaknya telah menyiapkan tiga kriteria sanksi, yakni sanksi asministratif, penurunan jabatan, dan pecabutan keanggotaan. Dadin juga menandaskan kalau masalah sanksi tersebut akan dimusyawarahkan di internal partai terlebih dahulu seraya menunggu keputusan atas proses hukum yang sedang berjalan.

Sebab, bagaimanapun juga Emr adalah kader partai tersebut dan sempat dicalonkan sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan (DP) I pada Pileg 2009 lalu. “Jadi kita tunggu keputusan hukumnya. Kalau vonis hakim membuktikan Emr bersalah pasti disanksi,” ujar Dadin menambahkanb.

Sekadar mengingat, Emr yang juga mantan Peratin Biha, bersama anak buahnya Juh, dilaporkan Nurwan—suami korban IT—yang saat kejadian tengah berada di Wayharu Kecamatan
Bengkunatbelimbing—atas tuduhan percobaan perkosaan pada Minggu (17/7) dinihari lalu. Emr dan Juh diketahui bermaksud melampiaskan nafsu bejat keduanya secara bersamaan terhadap IT setelah warga berkumpul mendengar teriakan korban.

Modusnya kedua terduga tersebut memasuki kamar IT, Sabtu (16/7) dinihari. Mendapati kedua makhluk yang telah dibudak nafsu setan itu berada dalam kamar, IT terkejut. Saking kagetnya, IT menjerit dan wargapun berkumpul mencari sumber suara.

Seketika kedua terduga langsung melarikan diri. Pagi harinya Juh diamankan petugas sedangkan Emr kabur dan masuk DPO polisi. Kedua terduga menurut penjelasan IT kerap melakukan perbuatan tidak terpuji alias mesum di lain waktu dan kesempatan bersama dirinya dengan modus sama, yakni masuk kamar IT saat dinihari namun tidak bersamaan.

Hingga berita ini diturunkan, Emr yang masuk DPO dan dalam persembunyiannya itu belum tertangkap, sementara rekan Juh telah menginap dua malam di hotel prodeo milik Polsek Pesisir Selatan. Keduanya diancam pasal 53 jo 28 dan atau 335 dan atau 167 KUHPidana. (esa)

Tidak ada komentar