Pemkot Harus Konservasi dan Revitalisasi KWL
Bandarlampung, WL - 11 Juli 2011
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menyatakan Pemerintah Kota Bandarlampung belum mampu memenuhi aturan tentang penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) di
wilayahnya. Direktur Eksekutif,Hendrawan, menyatakan berdasarkan data yang ada luas areal RTH di Bandarlampung maish di bawah 21% dari total luas keseluruhan kota tersebut. "Dalam aturan jelas, setiap kota harus memiliki ketersediaan RTH minimal 30% dari keseluruhan luas wilayah mereka," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya Taman Hutan Kota Bandarlampung seluas 126.606 meter persegi, masih belum cukup untuk memenuhi amanat peraturan tersebut. Untuk pemenuhan tersebut, dia melanjutkan, pemkot harus tegas menetapkan kawasan Hutan Kota Way Halim seluas 12 hektare, Hutan
Kota Sukarame seluas 50 hektare, dan gunung-gunung sebagai hutan kota.
Pemkot juga harus melakukan konservasi dan revitalisasi pada
kawasan lindung kota (KWL), seperti hutan lindung, gunung, bukit, kawasan resapan air di Batu Putu, Sukadanaham, Beringinraya, Kedaung Sumberagung, Keteguhan, dan Sukamaju seluas 3.770,88 hektare. Kota Bandarlampung masih kekurangan sekitar 3.579 hektare RTH dan baru memiliki 2.319 hektare RTH. Dengan luas wilayah Bandarlampung mencapai 19.722 hektare,setidaknya luas lahan yang merupakan RTH mencapai 5.916,6 hektare.
Dalam UU Penataan Ruang, RTH harus mencapai 30% dari luas wilayah. Berdasarkan data, dalam Raperda RTRW, jumlah RTH yang dimiliki Bandarlampung hanya 11,76% atau 2.319 hektare.
RTH di kota itu terdiri dari RTH publik 1,47% (289,7 hektare) dan RTH publik 10,29% (2.029 hektare). RTH publik adalah ruang hijau yang harus disediakan pemkot sementara RTH privat merupakan ruang hijau yang disiapkan masyarakat di sekitar halaman rumah.
Persentase penyediaan RTH publik mencapai 20% dan 10% untuk RTH privat. Bandarlampung masih kekurangan RTH privat sekitar 1.682,5 hektare dan RTH publik kekurangan 1.915,01 hektare. (len)
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menyatakan Pemerintah Kota Bandarlampung belum mampu memenuhi aturan tentang penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) di
wilayahnya. Direktur Eksekutif,Hendrawan, menyatakan berdasarkan data yang ada luas areal RTH di Bandarlampung maish di bawah 21% dari total luas keseluruhan kota tersebut. "Dalam aturan jelas, setiap kota harus memiliki ketersediaan RTH minimal 30% dari keseluruhan luas wilayah mereka," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya Taman Hutan Kota Bandarlampung seluas 126.606 meter persegi, masih belum cukup untuk memenuhi amanat peraturan tersebut. Untuk pemenuhan tersebut, dia melanjutkan, pemkot harus tegas menetapkan kawasan Hutan Kota Way Halim seluas 12 hektare, Hutan
Kota Sukarame seluas 50 hektare, dan gunung-gunung sebagai hutan kota.
Pemkot juga harus melakukan konservasi dan revitalisasi pada
kawasan lindung kota (KWL), seperti hutan lindung, gunung, bukit, kawasan resapan air di Batu Putu, Sukadanaham, Beringinraya, Kedaung Sumberagung, Keteguhan, dan Sukamaju seluas 3.770,88 hektare. Kota Bandarlampung masih kekurangan sekitar 3.579 hektare RTH dan baru memiliki 2.319 hektare RTH. Dengan luas wilayah Bandarlampung mencapai 19.722 hektare,setidaknya luas lahan yang merupakan RTH mencapai 5.916,6 hektare.
Dalam UU Penataan Ruang, RTH harus mencapai 30% dari luas wilayah. Berdasarkan data, dalam Raperda RTRW, jumlah RTH yang dimiliki Bandarlampung hanya 11,76% atau 2.319 hektare.
RTH di kota itu terdiri dari RTH publik 1,47% (289,7 hektare) dan RTH publik 10,29% (2.029 hektare). RTH publik adalah ruang hijau yang harus disediakan pemkot sementara RTH privat merupakan ruang hijau yang disiapkan masyarakat di sekitar halaman rumah.
Persentase penyediaan RTH publik mencapai 20% dan 10% untuk RTH privat. Bandarlampung masih kekurangan RTH privat sekitar 1.682,5 hektare dan RTH publik kekurangan 1.915,01 hektare. (len)
Tidak ada komentar