HEADLINE

Pemprov Urus Lahan Kotabaru Lampung

Bandarlampung, WL - 26 Juli 2011

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung meminta pemerintah provinsi segera menyelesaikan pengurusan lahan pengganti bagi penggunaan 1.500Ha lahan register 40 untuk pembangunan Kotabaru Lampung.

Anggota Komisi I DPRD Lampung Indra Karyadi, mengatakan lahan pengganti merupakan syarat yang diminta Kementrian Kehutanan (Kemenhut) karena luas hutan di Lampung sudah dibawah 30%.

"Minimal luasan hutan dalam satu provinsi 30%. Lampung hanya 28,47 %. Makanya, Kemenhut meminta lahan pengganti," kata Indra dalam rapat dengar pendapat (RDP) komisi I-pemprov terkait pembangunan Kotabaru Lampung.

DPRD meminta penyelesaian lahan pengganti menjadi prioritas. Indra menjelaskan, tanpa ada lahan pengganti, pembangunan Kotabaru belum memiliki kepastian.

"Jangan sampai pemprov telah mengeluarkan banyak biaya, ternyata tidak jadi karena lahannya tidak disetujui. Ini kan bisa menjadi persoalan baru," tutur politisi Partai Golkar tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung Ir. H. Warsito, mengatakan pemprov telah mendapatkan izin prinsip penggunaan lahan di register 40 untuk pembangunan Kotabaru dari Kemenhut.

Itu tertuang dalam surat Kemenhut Nomor S-591 tertanggal 16 November 2010. Surat tersebut menjawab surat Gubernur Lampung Nomor 522/12-2098/III/18/2010 yang ingin menggunakan lahan register untuk pembangunan Kotabaru.

Warsito menuturkan, surat Kemenhut menyatakan permohonan Pemprov Lampung dapat diproses dengan cara tukar menukar kawasan hutan. Itu karena luasan hutan Lampung kurang dari 30%."Kami diberi waktu dua tahun untuk proses itu. Sampai sekarang, kami melakukan proses," terang Warsito.

Lahan pengganti yang disiapkan berada di Rawa Pancing, Tulangbawang (Tuba). Warsito menjelaskan, masyarakat adat telah menyerahkan tanah seluas 2.500Ha tersebut untuk menjadi hutan pada 10 Oktober 2010.

Warsito menambahkan, sebenarnya telah lama diusulkan untuk menjadi cagar alam atau suaka margasatwa. Pasalnya, kawasan itu kerap menjadi lokasi banyak burung yang bermigrasi dari Australia.

"Kami memilih untuk menjadikan Rawa Pancing taman wisata. Sehingga masyarakat bisa tetap punya akses ke dalam," terus Warsito.

Untuk menjadikan lahan di Rawa Pancing sebagai hutan, Gubernur Lampung telah mengirimkan surat kepada Bupati Tulanbawang Abdurrahman Sarbini. Warsito mengatakan, saat ini pemprov masih menunggu surat rekomendasi dari bupati kepada Kemenhut. (len)

Tidak ada komentar