HEADLINE

Penimbun BBM Belum Ditetapkan Tersangka

Balikbukit, WL - 07 Juli 2011

Aparat Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengaku terus memroses empat karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kembahang Kecamatan Batubrak, terduga pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang tertangkap tangan petugas Senin (4/7). Meski begitu, hingga Kamis (7/7) keempatnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasubbag Humas AKP Martaudin mendampingi Kapolres AKBP Harri MF, SIK, kepada Warta Lambar, Kamis (7/7), kasus keempat terduga terus dikembangkan pihaknya. “Belum (tersangka), nanti!”

Sekadar mengingatkan, beberapa personel dari Satreskrim, Senin (4/7) sekitar pukul 21.30 mencokok keempat karyawan yang tertangkap tangan tengah melangsungkan perbuatan kotor memfasilitasi penimbunan BBM. Keempatnya adalah Subawaihi bin Abas—pengawas SPBU, Sri Wahyuni bin Sultan Hamid—staf administrasi, Candra Pratama bin Kudus, dan Tri Setiawan bin Tego—keduanya karyawan pengecor.

Sementara barang bukti (BB) berupa delapan dari 26 jeriken premium serta lima dari tujuh drum yang juga telah terisi premium ditambah selang sepanjang 50M diamankan petugas guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Modus operandi (MO) terduga dengan menyambungkan selang dari nosel ke salah satu mess SPBU yang telah tersedia puluhan jeriken dan drum. Keempat terduga melanggar pasal 55 UU RI No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar. (esa) 

Tidak ada komentar