HEADLINE

Penutupan jalan harus berijin

Bandarlampung, WL - 10 Juli 2011

Hampir setiap hari libur, selalu ada warga Bandarlampung yang menggelar pesta, mereka yang tidak menggunakan jasa gedung untuk dipakai kebanyakan menggelar resepsi atau acara dirumah. Sehingga bagi yang kekurangan tempat untuk menggelar acara, mereka terpaksa memakai badan jalan untuk memperluas tempat. Hal tersebut tentu menyebabkan arus lalulintas menjadi sedikit terganggu, selama acara tersebut berlangsung.

Namun kegiatan warga tersebut banyak yang tidak berijin, sehingga kenyamanan berlalulintas menjadi terganggu. Banyaknya warga yang tidak mengurus izin penggunaan jalan raya untuk kepentingan pribadi dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih.

"Sebagian warga merasa tidak perlu mengurus izin tersebut karena telah mendapat persetujuan dari warga sekitar dan pamong desa. Jadi mereka merasa tidak lagi harus izin ke polisi," kata Sulis.

Padahal, izin kepolisian sangat penting untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebagai fasilitas umum, penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tidak boleh mengganggu kepentingan umum yang lebih luas, dalam hal ini pengguna jalan atau pengendara.

"Perlu ada persiapan pengamanan dan alternatif jalur lain. Jadi tidak boleh sembarangan menutup dan memakai jalan umum. Apalagi digunakan untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti hajatan atau pesta," imbuhnya. (len)

Tidak ada komentar