Peratin Kebuntebu Usul Revisi PBB
Kebuntebu, WL
Beberapa peratin di Kecamatan Kebuntebu Kabupaten Lampung Barat (Lambar), mengharapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah tersebut direvisi mengingat di beberapa pekon peratin diwajibkan membayar pajak sementara objek PBB dimaksud tidak ada.
Pasalnya, lahan-lahan yang dianggap wajib pajak tersebut merupakan lahan hutan kawasan yang terdapat di sekitar pekon-pekon itu. Hal tersebut dijelaskan Peratin Muarajaya II, Buhori Ibrahim, kepada Warta Lambar, Sabtu (25/6).
Menurutnya beberapa peratin di wilayah tersebut selalu ditekan melunasi pajak tanpa objek itu. Akibatnya beberapa peratin yang terkena wajib pajak tanpa objek tersebut kerap mengeluh ketika desakan dari pihak kecamatan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lambar mengharuskan untuk melunasinya.
Masih kata Buhori, pihaknya berharap kepada pihak kecamatan merekomendasikan hal tersebut ke Kantor Pajak Kotabumi Lampung Utara (Lampura) agar pembayarannya tidak lagi ditekankan ke peratin. “Supaya keluhan peratin tidak berkepanjangan,” jelasnya.
Ditambahkan, dengan tidak adanya pembaruan atau revisi selama bertahun-tahun. Dia juga berharap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas hal itu. (san)
Beberapa peratin di Kecamatan Kebuntebu Kabupaten Lampung Barat (Lambar), mengharapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah tersebut direvisi mengingat di beberapa pekon peratin diwajibkan membayar pajak sementara objek PBB dimaksud tidak ada.
Pasalnya, lahan-lahan yang dianggap wajib pajak tersebut merupakan lahan hutan kawasan yang terdapat di sekitar pekon-pekon itu. Hal tersebut dijelaskan Peratin Muarajaya II, Buhori Ibrahim, kepada Warta Lambar, Sabtu (25/6).
Menurutnya beberapa peratin di wilayah tersebut selalu ditekan melunasi pajak tanpa objek itu. Akibatnya beberapa peratin yang terkena wajib pajak tanpa objek tersebut kerap mengeluh ketika desakan dari pihak kecamatan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lambar mengharuskan untuk melunasinya.
Masih kata Buhori, pihaknya berharap kepada pihak kecamatan merekomendasikan hal tersebut ke Kantor Pajak Kotabumi Lampung Utara (Lampura) agar pembayarannya tidak lagi ditekankan ke peratin. “Supaya keluhan peratin tidak berkepanjangan,” jelasnya.
Ditambahkan, dengan tidak adanya pembaruan atau revisi selama bertahun-tahun. Dia juga berharap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas hal itu. (san)
Tidak ada komentar