Petani Plasma Tagih Janji PRD
Pesisir Selatan, WL
Jatuh tertimpa tangga. Begitu ungkapan yang tepat atas penderitaan petani plasma kelapa sawit di Kecamatan Pesisir Selatan, Ngambur, Bengkunat, dan Bengkunatbelimbing Kabupaten Lampung Barat (Lambar).
Pasalnya, setelah belasan tahun berteduh di bawah bendera PT. Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU), kini petani plasma tersebut menggantungkan harapan pada Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang menjadi pendamping mereka untuk menuju bebas dan berdikari guna mengurus lahannya sendiri.
Tapi, janji tinggallah janji. Seperti yang diungkap salah seorang petani juga pemilik kebun kelapa sawit di Pekon Marang Pesisir Selatan, Darrul Khotni, kepada Warta Lambar, Rabu (29/6). Menurut Darul dia dan petani lainnya mempertanyakan janji dari pihak PRD tentang pengembalian sertifikat milik petani yang saat ini ditahan PT. KCMU.
Masih kata Darul, awalnya pihak PRD menjanjikan pengembalian sertifikat dari perusahaan, namun sampai tiga bulan, bahkan hampir satu tahun tidak ditepati. Kedua, janji PRD pada Senin (20/6) di depan petani sawit, aparatur Pekon Marang dan pemkab berjanji dalam tempo 30 hari terhitung sejak tanggal yang tertera di atas sertifikat, surat berharga itu harusnya sudah diterima. Namun hingga berita ini diturunkan belum juga ada kepastiannya.
Lanjutnya, para petani plasma berharap kepastian janji itu dn ditepati. Sebab, pihak petani selalu dipungut sumbangan oleh PRD setiap ada kegiatan. Selain itu, tandan buah segar (TBS) sawit hasil penjualan petani juga dipotong Rp150/Kg. “Jadi kalau tidak ada kepastian, tentunya ini merugikan kami masyarakat yang sudah di garis kemiskinan.
Kami minta pertanggungjawaban PRD. Karena kalau dihitung, tentunya dana yang terkumpul sudah cukup banyak. Mengingat perharinya puluhan ton buah segar sawit yang sudah terjual,” tutup Darul. (sul)
Jatuh tertimpa tangga. Begitu ungkapan yang tepat atas penderitaan petani plasma kelapa sawit di Kecamatan Pesisir Selatan, Ngambur, Bengkunat, dan Bengkunatbelimbing Kabupaten Lampung Barat (Lambar).
Pasalnya, setelah belasan tahun berteduh di bawah bendera PT. Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU), kini petani plasma tersebut menggantungkan harapan pada Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang menjadi pendamping mereka untuk menuju bebas dan berdikari guna mengurus lahannya sendiri.
Tapi, janji tinggallah janji. Seperti yang diungkap salah seorang petani juga pemilik kebun kelapa sawit di Pekon Marang Pesisir Selatan, Darrul Khotni, kepada Warta Lambar, Rabu (29/6). Menurut Darul dia dan petani lainnya mempertanyakan janji dari pihak PRD tentang pengembalian sertifikat milik petani yang saat ini ditahan PT. KCMU.
Masih kata Darul, awalnya pihak PRD menjanjikan pengembalian sertifikat dari perusahaan, namun sampai tiga bulan, bahkan hampir satu tahun tidak ditepati. Kedua, janji PRD pada Senin (20/6) di depan petani sawit, aparatur Pekon Marang dan pemkab berjanji dalam tempo 30 hari terhitung sejak tanggal yang tertera di atas sertifikat, surat berharga itu harusnya sudah diterima. Namun hingga berita ini diturunkan belum juga ada kepastiannya.
Lanjutnya, para petani plasma berharap kepastian janji itu dn ditepati. Sebab, pihak petani selalu dipungut sumbangan oleh PRD setiap ada kegiatan. Selain itu, tandan buah segar (TBS) sawit hasil penjualan petani juga dipotong Rp150/Kg. “Jadi kalau tidak ada kepastian, tentunya ini merugikan kami masyarakat yang sudah di garis kemiskinan.
Kami minta pertanggungjawaban PRD. Karena kalau dihitung, tentunya dana yang terkumpul sudah cukup banyak. Mengingat perharinya puluhan ton buah segar sawit yang sudah terjual,” tutup Darul. (sul)
selaku warga Lambar mohon kpda pihak PRD untuk bs mjelaskan kpda msyarakat khususny petani plasma tntang janji2 pngembalian srtifikat apalgi ini sudah menyangkut mslah dana (uang) para petani yg tlah d'pungut dan merasa telah dirugikan..
BalasHapus