Petugas Disdukcapil Persulit Pembuatan Akte
Pagardewa, WL - 18 Juli 2011
Kapan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mempermudah warganya dalam pembuatan akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Meski telah memenuhi syarat untuk pembuatan akte tersebut tetap saja Disdukcapil tidak bersedia.
Padahal pemohon tersebut telah mengirimkan berkas berupa kartu keluarga (KK), formulir pendaftaran, surat pernyataan, dan materai Rp6.000 sebagai kelengkapan persyaratan yang mesti dipenuhi.
Kekecewaan tersebut dirasakan salah satu staf Kecamatan Pagardewa, Doni, kepada Warta Lambar, Minggu (17/7). Pasalnya Disdukcapil terkesan mempersulit pembuatan akte. Padahal dirinya telah membawa persyaratan yang ditentukan.
Doni menambahkan, dirinya telah membawa fotokopi surat nikah dan keterangan dari dokter/bidan setempat, bagi yang tidak mempunyai surat nikah. Baginya persyaratan tersebut dirasakan cukup untuk pembuatan akte kelahiran.
Namun Kabid Capil Muklazim, menolak berkas tersebut. Muklazim, sambung Doni, mengharuskan yang bersangkutan mengantarkan sendiri berkas persyaratan pembuatan akte tersebut ke dinas itu.
Masih kata Doni, jarak tempuh Pagardewa dengan Disdukcapil cukup jauh. Pihaknya telah berusaha untuk mempermudah pembuatan akte dengan menerima berkas dari pemohon dan diantarkan ke Disdukcapil.
Namun pembuatan akte tersebut terkesan dipersulit. “Jika jarak tempuh Pagardewa dan dinas tersebut dekat tidak masalah, tetapi kebanyakan warga tidak bisa mengantarkan langsung dan mengirimkan lewat staf kecamatan,” pungkasnya. (nop)
Kapan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mempermudah warganya dalam pembuatan akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Meski telah memenuhi syarat untuk pembuatan akte tersebut tetap saja Disdukcapil tidak bersedia.
Padahal pemohon tersebut telah mengirimkan berkas berupa kartu keluarga (KK), formulir pendaftaran, surat pernyataan, dan materai Rp6.000 sebagai kelengkapan persyaratan yang mesti dipenuhi.
Kekecewaan tersebut dirasakan salah satu staf Kecamatan Pagardewa, Doni, kepada Warta Lambar, Minggu (17/7). Pasalnya Disdukcapil terkesan mempersulit pembuatan akte. Padahal dirinya telah membawa persyaratan yang ditentukan.
Doni menambahkan, dirinya telah membawa fotokopi surat nikah dan keterangan dari dokter/bidan setempat, bagi yang tidak mempunyai surat nikah. Baginya persyaratan tersebut dirasakan cukup untuk pembuatan akte kelahiran.
Namun Kabid Capil Muklazim, menolak berkas tersebut. Muklazim, sambung Doni, mengharuskan yang bersangkutan mengantarkan sendiri berkas persyaratan pembuatan akte tersebut ke dinas itu.
Masih kata Doni, jarak tempuh Pagardewa dengan Disdukcapil cukup jauh. Pihaknya telah berusaha untuk mempermudah pembuatan akte dengan menerima berkas dari pemohon dan diantarkan ke Disdukcapil.
Namun pembuatan akte tersebut terkesan dipersulit. “Jika jarak tempuh Pagardewa dan dinas tersebut dekat tidak masalah, tetapi kebanyakan warga tidak bisa mengantarkan langsung dan mengirimkan lewat staf kecamatan,” pungkasnya. (nop)
Tidak ada komentar