PPKAD Benarkan Statement LSM P3
Balikbukit, WL - 20 Juli 2011
Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Drs. Adi Utama, Selasa (19/7), membenarkan statemen penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Peduli Pembangunan (P3) terkait rapel harga tunjangan beras PNS pada Mei lalu yang hanya disalurkan empat bulan, sementara di kabupaten/kota lain 14 bulan.
“Benar semua (statement P3, Red) yang dimuat di pemberitaan itu,” kata Adi. Adi juga tampak menanggapi dingin tudingan LSM P3 tersebut yang tidak menyalurkan tunjangan beras selama 10 bulan itu. “Biar-biarkan aja,” ujar dia.
Menurutnya, di Lambar, tunjangan yang disalurkan sesuai dengan kemampuan keuangan pemkab. Bahkan sebelum pecairan pihaknya telah mengusulkan hal tersebut ke bupati “Tapi itulah kemampuan keuangan pemkab,” tandasnya.
Sekadar diketahui, penggiat LSM P3, Sholihannur, mempertanyakan ihwal rapel kenaikan harga tunjangan beras guru PNS di Lambar, Minggu (17/7), yang hanya dicairkan empat bulan saja.
Sementara di kabupaten/kota lain lebih dari itu bahkan hingga14 bulan. Jika jumlah yang diperuntukkan di Lambar sama dengan kabupaten/kota lain, kata Sholihannur, berarti yang tidak tersalurkan 10 bulan.
Banyaknya beras yang disalurkan 10Kg/PNS dan jika diuangkan hanya Rp4.000/Kg atau Rp40 ribu/PNS. Jumlah tersebut tergolong kecil, namun jika dikalkulasikan dengan jumlah seluruh PNS sekitar 6.000 orang, jumlahnya tentu sudah besar. “Kalau sudah dikalikan jumlahnya menjadi banyak juga,” tutup Sholihannur. (esa)
Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Drs. Adi Utama, Selasa (19/7), membenarkan statemen penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Peduli Pembangunan (P3) terkait rapel harga tunjangan beras PNS pada Mei lalu yang hanya disalurkan empat bulan, sementara di kabupaten/kota lain 14 bulan.
“Benar semua (statement P3, Red) yang dimuat di pemberitaan itu,” kata Adi. Adi juga tampak menanggapi dingin tudingan LSM P3 tersebut yang tidak menyalurkan tunjangan beras selama 10 bulan itu. “Biar-biarkan aja,” ujar dia.
Menurutnya, di Lambar, tunjangan yang disalurkan sesuai dengan kemampuan keuangan pemkab. Bahkan sebelum pecairan pihaknya telah mengusulkan hal tersebut ke bupati “Tapi itulah kemampuan keuangan pemkab,” tandasnya.
Sekadar diketahui, penggiat LSM P3, Sholihannur, mempertanyakan ihwal rapel kenaikan harga tunjangan beras guru PNS di Lambar, Minggu (17/7), yang hanya dicairkan empat bulan saja.
Sementara di kabupaten/kota lain lebih dari itu bahkan hingga14 bulan. Jika jumlah yang diperuntukkan di Lambar sama dengan kabupaten/kota lain, kata Sholihannur, berarti yang tidak tersalurkan 10 bulan.
Banyaknya beras yang disalurkan 10Kg/PNS dan jika diuangkan hanya Rp4.000/Kg atau Rp40 ribu/PNS. Jumlah tersebut tergolong kecil, namun jika dikalkulasikan dengan jumlah seluruh PNS sekitar 6.000 orang, jumlahnya tentu sudah besar. “Kalau sudah dikalikan jumlahnya menjadi banyak juga,” tutup Sholihannur. (esa)
Tidak ada komentar