HEADLINE

Sekolah Dilarang Jual LKS

Bandarlampung, WL - 25 Juli 2011

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandarlampung Drs. Sukarma Wijaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/1795/IV.40/2011. Surat tersebut ditujukan kepada setiap kepala sekolah, mulai Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Isinya terkait larangan sekolah menjual lembar kerja siswa (LKS) kepada siswa.

’’Mulai tahun ajaran baru 2011/2012 ini, sekolah tidak dibenarkan memperjualbelikan LKS kepada siswa. Apa pun alasannya,’’ tegas Kabid Dikdas Drs. H. Bustami, M.Pd. mengutip SE tersebut saat ditemui di ruang kerjanya.

Hal ini, menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 yang berbunyi, ’’…. pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan’’.

’’Kalau pihak sekolah atau guru mengharuskan siswanya menggunakan LKS dalam kegiatan belajar-mengajarnya, LKS tersebut harus buatan guru. Atau dibuat melalui musyawarah guru mata pelajaran terkait,’’ ungkapnya.

Selain itu, Bustami mengatakan, pengumuman atau SE dimaksud juga telah disosialisasikan sejak Selasa (19/7) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdik. Untuk kemudian diteruskan ke SD, SMP, maupun SMA sederajat baik langsung maupun melalui musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS).

Ia mengutarakan, surat edaran tersebut guna mengantisipasi adanya jual-beli LKS di sekolah. Apalagi demi mendapatkan keuntungan pribadi layaknya seperti bisnis. ’’Kami mengajak semuanya ke jalan yang benar. Harapannya, sekolah nurut jika diperintahkan pemimpin, bukankah ini hal baik,’’ ujarnya. (len)

Tidak ada komentar