Sempat Komplain Upah Keluar
Waytenong,WL - 24 Agustus 2011
Pekerja proyek pembangunan talud di Kecamatan Waytenong Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang dikelola PT Purna Graha Abadi, yang bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) 2011, dituntut pekerja karena gaji yang tersendat. Pasalnya, gaji karyawan yang seharusnya telah dibagikan ternyata belum diterima pekerja.
Hal tersebut, dijelaskan Rudi, warga setempat kepada Warta Lambar, Selasa (23/8). Menurutnya, para pekerja mengharapkan upah tersebut mengharapkan keluar dalam minggu-minggu ini namun tak kunjung keluar. Sehingga tak ayal tuntutan pekerja tersebut sempat membuat heboh.
Ditambahkannya, dengan tidak keluarnya upah pekerja tersebut, para pekerja menuntut dengan mendatangi base camp pihak pengelola dengan menuntut upah para pekerja dikeluarkan mmengingat waktu pembayaran telah tiba.
Terpisah, A. Zulrenan. ST, menambahkan hal tersebut hanya akibat miskomunikasi antara pekerja dengan pihak pemberi kerja, utamanya soal waktu pembayaran gaji pekerja dan hal tersebut telah dapat diselesaikan dengan duduk bersama. “Itu hanya terjadi miskomunikasi dan telah terselesaikan,” pungkasnya. (san)
Pekerja proyek pembangunan talud di Kecamatan Waytenong Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang dikelola PT Purna Graha Abadi, yang bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) 2011, dituntut pekerja karena gaji yang tersendat. Pasalnya, gaji karyawan yang seharusnya telah dibagikan ternyata belum diterima pekerja.
Hal tersebut, dijelaskan Rudi, warga setempat kepada Warta Lambar, Selasa (23/8). Menurutnya, para pekerja mengharapkan upah tersebut mengharapkan keluar dalam minggu-minggu ini namun tak kunjung keluar. Sehingga tak ayal tuntutan pekerja tersebut sempat membuat heboh.
Ditambahkannya, dengan tidak keluarnya upah pekerja tersebut, para pekerja menuntut dengan mendatangi base camp pihak pengelola dengan menuntut upah para pekerja dikeluarkan mmengingat waktu pembayaran telah tiba.
Terpisah, A. Zulrenan. ST, menambahkan hal tersebut hanya akibat miskomunikasi antara pekerja dengan pihak pemberi kerja, utamanya soal waktu pembayaran gaji pekerja dan hal tersebut telah dapat diselesaikan dengan duduk bersama. “Itu hanya terjadi miskomunikasi dan telah terselesaikan,” pungkasnya. (san)
Tidak ada komentar