Soal Randis, Inspektorat Diminta Bertindak Cepat
Sukau, WL
Pasal raibnya kendaraan dinas (randis) Pekon Pagardewa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menjadi sorotan beberapa pihak.
Terlebih laporan aparat pekon setempat yang belum juga membuahkan hasil yang memuaskan.
Penggiat LSM Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Lambar Abdul Fattah, Rabu (22/6), meminta aparat penegak hukum di lingkungan pemkab setempat, seperti Inspektorat, bergerak cepat mencari keberadaan randis jenis Mega-Pro itu.
Menurut Fattah, sejak peratin saat ini Tahmiza dilantik sekitar delapan bulan lalu keberadaan randis tersebut tak jelas juntrungannya.
Tapi yang jelas Tahmiza sendiri belum pernah menerima penyerahannya secara ersmi dari peratin sebelumnya.
Pihak pekon sendiri sebetulnya telah melapor ihwal dimaksud ke pihak yang memiliki otoritas atau kewenangan.
Namun hingga kini belum mendapat renpons dari penerima laporan. “Kopian laporannya ada di saya,” terang dia.
Terkait hal itu, Fattah yang notabene juga warga Sukau itu meminta Inspektorat tidak berpangku tangan atas laporan jajaran aparat pekon dimaksud.
Bahkan, tegas Fattah, jika lembaga berwenang itu kesulitan menghadirkan peratin sebelumnya guna dimintai pertanggungjawabananya, dia menyarankan dijemput paksa.
Sebab, sambungnya, jika permasalahan itu dibiarkan berlarut-larut berdampak buruk pada kinerja Inspektora itu sendiri.
Sementara pihak Inspektorat menurutnya berkilah permasalahan itu merupakan kewenangan camat setempat.
“Di lain pihak camat mengaku persoalan tersebut ditangani penegak hokum, Inspektorat,” terangnya.
Disi lain, Tahmiza selaku peratin pekon itu merasa beban moral terhadap masyarakatnya.
Sebab, randis tersebut digunakan berkaitan dengan kepentingan warga pekon itu sendiri.
Permasalah randis itu harus dituntaskan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. “Karena ini kepentingan kasyarakat,” pungkaasnya. (esa)
Pasal raibnya kendaraan dinas (randis) Pekon Pagardewa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menjadi sorotan beberapa pihak.
Terlebih laporan aparat pekon setempat yang belum juga membuahkan hasil yang memuaskan.
Penggiat LSM Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Lambar Abdul Fattah, Rabu (22/6), meminta aparat penegak hukum di lingkungan pemkab setempat, seperti Inspektorat, bergerak cepat mencari keberadaan randis jenis Mega-Pro itu.
Menurut Fattah, sejak peratin saat ini Tahmiza dilantik sekitar delapan bulan lalu keberadaan randis tersebut tak jelas juntrungannya.
Tapi yang jelas Tahmiza sendiri belum pernah menerima penyerahannya secara ersmi dari peratin sebelumnya.
Pihak pekon sendiri sebetulnya telah melapor ihwal dimaksud ke pihak yang memiliki otoritas atau kewenangan.
Namun hingga kini belum mendapat renpons dari penerima laporan. “Kopian laporannya ada di saya,” terang dia.
Terkait hal itu, Fattah yang notabene juga warga Sukau itu meminta Inspektorat tidak berpangku tangan atas laporan jajaran aparat pekon dimaksud.
Bahkan, tegas Fattah, jika lembaga berwenang itu kesulitan menghadirkan peratin sebelumnya guna dimintai pertanggungjawabananya, dia menyarankan dijemput paksa.
Sebab, sambungnya, jika permasalahan itu dibiarkan berlarut-larut berdampak buruk pada kinerja Inspektora itu sendiri.
Sementara pihak Inspektorat menurutnya berkilah permasalahan itu merupakan kewenangan camat setempat.
“Di lain pihak camat mengaku persoalan tersebut ditangani penegak hokum, Inspektorat,” terangnya.
Disi lain, Tahmiza selaku peratin pekon itu merasa beban moral terhadap masyarakatnya.
Sebab, randis tersebut digunakan berkaitan dengan kepentingan warga pekon itu sendiri.
Permasalah randis itu harus dituntaskan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. “Karena ini kepentingan kasyarakat,” pungkaasnya. (esa)
Tidak ada komentar