HEADLINE

SPBU Menyancang Bakal Disanksi

Balikbukit, WL - 20 Juli 2011

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Menyancang Kecamatan Karyapenggawa Kabupaten Lampung Barat (Lambar) bakal dikenakan sanksi berupa pencabutan izin operasional. Itu jika pengelola SPBU dengan nomor registrasi 24.345.22 tersebut tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) I yang dilayangkan Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Koperindagsar) Lambar beberapa waktu lalu.

Demikian dikatakan Kabid Perdagangan Ir. Suhartono, MP mendampingi Kadis Drs. Zukri Amin, MP kepada Warta Lambar di ruang kerjanya, Selasa (19/7). Menurutnya Suhartono, tertanggal 14 Juli lalu pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I ke SPBU dimaksud. Jika pihak SPBU tidak mengindahkan pihaknya bakal mengirimkan SP II. Jika pengelola membandel pihaknya bakal menjatuhkan sanksi keras berupa pencabutan izin operasional.

SP tersebut menindaklanjuti hasil hearing dengan Komisi B DPRD Lambar berapa waktu lalu. Ditengarai SPBU itu telah melanggar UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Terutama pasal-pasal yang berkaitan dengan pengiklanan,” terang Suhartono.

Sebab, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pihaknya-Komisi B diketahui pengelola melanggar tiga poin, yakni lebih mengutamakan pengecor ketimbang konsumen akhir, tutup jam 10.00 sementara SPBU tersebut 24 jam melayani pembeli. Selanjutnya pihak SPBU membiarkan angkot berulangkali melakukan pengecoran, melayani kendaraan yang telah memodifikasi tanki kendaraannya.

Oleh karenanya, pihak SPBU diharuskan mengubah sistem tersebut dan mengutamakan konsumen akhir, serta tidak melayani pengecor yang di luar ketentuan tersebut. “SPBU punya kebijakan dalam melayani pengecor yang di luar ketentuan,” tandasnya.

Sementara itu, Diskoperindagsar juga telah meminta surat pernyataan dari pengecor agar tidak menjual BBM pada pihak ketiga. Itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang bakal berikan ke pihak SPBU yang kemudian surat pernyataan pengecer tersebut diteruskan ke Diskoperindagsar.

Kemudian, Diskoperindagsar telah menentukan harga eceran tertinggi BBM jenis premium di tingkat pengecer, yakni Rp5.500/liter dalam radius 20Km dari SPBU. Namun jika lokasi pengecer lebih dari 20Km dari SPBU maka HET-nya Rp6.000/liter.

Guna memastikan pengecer tidak menjual harga di atas HET, dalam waktu dekat pihaknya bakal menggelar sidak. “Bersama DPRD dan beberapa instansi terkait,” tutup Suhartono. (esa)

Tidak ada komentar