HEADLINE

Tajuk - 04 Juli 2011

Kejujuran ternyata bukan hanya monopoli orang yang sehari-harinya tampak selalu menjalankan hal-hal yang baik saja, sebaliknya bukan mustahil kemungkaran ternyata juga justru ada pada mereka. Terlepas dari situasi dan kondisi saat itu, terlepas dari faktor lain yang melingkupinya, misalnya ada tekanan atau tertipu. Contoh kasus blunder yang diakui oknum ketua KUA Waytenong Lambar yang diindikasikan telah membuat surat nikah seperti dimohonkan Irvan—yang kini telah kabur ke Jawa bersama istri mudanya—beberapa waktu lalu.

Soal itu sebetulnya mungkin tak pernah mengemuka manakala pihak yang dirugikan tak lantas merasa dipermalukan. Tapi setelah ditelusuri, teryata hal itu memang termasuk keteledoran pejabat tersebut. Apapun alasannya, semua fakta hukum itu telah dilakukannya, yakni membuat surat nikah asli yang dipalsukan.

Meski ia kemudian menyadarinya kalau tertipu, tapi tentu kasus itu tak bisa disederhanakan begitu saja dengan hanya mengakuinya secara verbal tanpa ada penguatan bukti tertulis bahwa ia dan yang bersangkutan telah berdamai.

Jika itu tak dituntaskan, tentu akan menjadikan preseden buruk bagi lembaga tersebut yang berdampak pada tercorengnya citra. Hal itu tentu akan menjadi catatan tersendiri bagi lembaga itu dan Lampung Barat (Lambar) tentunya.

Artinya, semua permasalahan hukum tentu tak bisa dianulir lewat permakluman verbal tanpa disertai bukti tertulis yang menjadi faktanya. Sebab hal ini sudah masuk ke ranah hukum pidana umum, yakni penipuan atau pemalsuan dokumen kewarganegaraan.

Temuan kasus seperti ini memang belum banyak, kalau tidak mau dikatakan baru sekali ini. Tapi siapa sangka sebetulnya ini hanya indikasi sebagai pembuka catatan keteledoran di masa lalu. Ini tentu harus dicermati sebgai semangat perbaikan dan bukan hanya mencari-cari kesalahan. Artinya, ketika itu terbukti salah dan akhirnya diakui, ya harus diperlakukan ganjaran yang setimpal.

Mengedepankan semangat perbaikan tanpa mencela adalah suatu kebijakan yang luar biasa permaklumannya dengan tidak menghilangkan fakta dan masalah hukumnya. Terlepas dari itu, karena ini dilakukan oleh pejabat, tentu harusnya diluruskan secara kelembagaan. (*)

Tidak ada komentar