HEADLINE

Tajuk - 25 Juli 2011

Pengertian Karang Taruna (KT) adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan. Ia tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggungjawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, utamanya generasi muda di desa (pekon)/kelurahan atau komunitas sosial sederajat, terutama bergerak di bidang kesejahteraan sosial.

Sebagai organisasi sosial kepemudaan KT merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumberdaya manusia maupun sumberdaya alam yang telah ada.

Sebagai organisasi kepemudaan, KT berkiblat pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) dimana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari desa (pekon)/kelurahan sampai tingkat Nasional. Semua itu wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota KT itu sendiri sekarang dan mendatang.

KT itu sendiri beranggotakan pemuda dan pemudi berusia 11-45 tahun dengan batasan sebagai pengurus berusia mulai 17-35 tahun. KT didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, keterampilan, advokasi, keagamaan, dan kesenian. (*)

Tidak ada komentar