Topan RI: Tindak Lanjut Kasus Haidir
Waytenong, WL - 11 Juli 2011
Peratin Pekon Luas Kecamatan Batuketulis Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Haidir, yang diduga telah menyimpangkan raskin sejak tahun 2005-2011 sehingga menjadi keluhan warga, utamanya warga Pemangku VI, Pemangku VII, dan Pemangku VIII.
Persoalannya, ketiga pemangku tersebut seharusnya mendapatkan 5,6 ton/bulan raskin ternyata hanya mendapatkan 2,4 ton/bulan. Sehingga akibat pemotongan tersebut ketiga pemangku itu hanya mendapatkan jatah raskin tiga bulan sekali.
Akibatnya perbuatan Haidir sempat dilaporkan pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (Topan RI) ke Polres Lambar. Akan tetapi hingga saat ini peratin yang sempat menjabat sebagai Pj. itu sampai terpilih kembali menjadi peratin untuk kali kedua seakan-akan tanpa permasalan dan tanpa kasus.
Hal tersebut dikatakan Wakil Direktur Eksekutif LSM Topan RI Drs. Kaidul Iman, kepada Warta Lambar, Senin (11/7). Menurutnya kasus peratin tersebut cukup merugikan masyarakat. “Mengapa kasus itu seakan-akan diredam, tanpa tindak lanjut,” jelasnya.
Masih kata Kai—sapaa akrab Kaidul Iman—kasus tersebut harus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pasalnya, seorang peratin yang melakukan perbuatan itu dapat dikatakan pemimpin yang zolim terhadap warganya. Dugaan tersebut harus itindak lanjuti sesuai hukum. “Jangan dianggap kasus kecil karena itu merugikan masyarakat,” tambahnya.
Kai berharap pihak berwajib menelusuri serta memeroses dan memberikan sanksi terhadap oknum peratin tersebut sesuai undang-undang yang berlaku. “Kalau kasus ini dibiarkan saja maka perbuatan itu akan terulang kembali,” pungkasnya. (san)
Peratin Pekon Luas Kecamatan Batuketulis Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Haidir, yang diduga telah menyimpangkan raskin sejak tahun 2005-2011 sehingga menjadi keluhan warga, utamanya warga Pemangku VI, Pemangku VII, dan Pemangku VIII.
Persoalannya, ketiga pemangku tersebut seharusnya mendapatkan 5,6 ton/bulan raskin ternyata hanya mendapatkan 2,4 ton/bulan. Sehingga akibat pemotongan tersebut ketiga pemangku itu hanya mendapatkan jatah raskin tiga bulan sekali.
Akibatnya perbuatan Haidir sempat dilaporkan pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (Topan RI) ke Polres Lambar. Akan tetapi hingga saat ini peratin yang sempat menjabat sebagai Pj. itu sampai terpilih kembali menjadi peratin untuk kali kedua seakan-akan tanpa permasalan dan tanpa kasus.
Hal tersebut dikatakan Wakil Direktur Eksekutif LSM Topan RI Drs. Kaidul Iman, kepada Warta Lambar, Senin (11/7). Menurutnya kasus peratin tersebut cukup merugikan masyarakat. “Mengapa kasus itu seakan-akan diredam, tanpa tindak lanjut,” jelasnya.
Masih kata Kai—sapaa akrab Kaidul Iman—kasus tersebut harus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pasalnya, seorang peratin yang melakukan perbuatan itu dapat dikatakan pemimpin yang zolim terhadap warganya. Dugaan tersebut harus itindak lanjuti sesuai hukum. “Jangan dianggap kasus kecil karena itu merugikan masyarakat,” tambahnya.
Kai berharap pihak berwajib menelusuri serta memeroses dan memberikan sanksi terhadap oknum peratin tersebut sesuai undang-undang yang berlaku. “Kalau kasus ini dibiarkan saja maka perbuatan itu akan terulang kembali,” pungkasnya. (san)
Tidak ada komentar