14 Kali Lapor tak Digubris
Senin, 19 September 2011
Bengkunat, WL - Pelayanan Polsek Bengkunat dikeluhkan, utamanya pihak PT. Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU). Pihak persahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut mengaku telah 14 kali melaporkan kasus pencurian tandan buah segar (TBS) dari lahan-lahan yang ada, namun sampai saat ini belum ada tindakan kongkret dari kepolisian.
Kepada Warta Lambar, Minggu (18/9), petugas Satuan Pengamanan (Satpam) Anang, mengatakan tidak ada satu pun dari pengaduan tersebut yang ditindaklanjuti. Dia mencontohkan, tanggal 16 Agustus 2010 pihaknya melaporkan kasus pencurian TBS. Pelapor, Basriyadi bin Salli dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nopol STPL/18-B1/VIII/2010/ Polda Lampung/RES Lambar/Sek Kunat dengan barang bukti (BB) 133 TBS.
Pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 jo 53 KUHPidana, sampai saat ini tidak ada kejelasan sejauhmana progres penanganan kasus tersebut karena pelapor tidak diberikan keterangan tentang perkembangannya. “Di samping itu, banyak dari 14 kali laporan tidak diberikan bukti terima laporan dengan alasan kapolsek tidak berada di tempat,” kata Anang.
Lanjut Anang tidak adanya tindakan atas atas laporan-laporan pihaknya memicu bertambah maraknya kasus pencurian TBS milik perusahaan. Sangat disesalkan lemahnya tindakan dari petugas Polsek Bengkunat atas kasus-kasus yang dilaporkan. “Bahkan kasus dengan pelaku yang kita tangkap dan diserahkan pun tidak ada tindak lanjudnya!”.
Ini, kata dia, berbeda dengan laporan kasus yang sama disampaikan pihaknya ke Polsek Biha. Di sana akan cepat ditindak dan dampaknya pun di daerah hukum Polsek Biha kasus pencurian TBS dapat dikatakan aman. Ke depan, kata Anang, bila tertangkap pencuri TBS milik perusahaan akan diserahkan langsung ke polres dan proses hukum terhadap pelaku.
Terpisah Kapolsek Bengkunat AKP E. Siallagan, S.H. mendampingi Kapolres AKBP Harri M.F., SIK melalui Kanitreskrim Briptu Dwi Fatria, S.H. menjelaskan dalam menindaklanjuti kasus yang dilaporkan KCMU pihaknya mengalami kesulitan. Sebab ketika diminta surat kepemilikan yang sah dan asli pihak perusahaan tidak dapat menunjukkannya. “Bahkan kita sudah berkirim surat ke Kantor Pusat KCMU di Bandarlampung, tapi sampai saat ini permintaan bukti kepemilikan itu belum kita terima,” pungkas Dwi. (sul)
Bengkunat, WL - Pelayanan Polsek Bengkunat dikeluhkan, utamanya pihak PT. Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU). Pihak persahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut mengaku telah 14 kali melaporkan kasus pencurian tandan buah segar (TBS) dari lahan-lahan yang ada, namun sampai saat ini belum ada tindakan kongkret dari kepolisian.
Kepada Warta Lambar, Minggu (18/9), petugas Satuan Pengamanan (Satpam) Anang, mengatakan tidak ada satu pun dari pengaduan tersebut yang ditindaklanjuti. Dia mencontohkan, tanggal 16 Agustus 2010 pihaknya melaporkan kasus pencurian TBS. Pelapor, Basriyadi bin Salli dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nopol STPL/18-B1/VIII/2010/ Polda Lampung/RES Lambar/Sek Kunat dengan barang bukti (BB) 133 TBS.
Pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 jo 53 KUHPidana, sampai saat ini tidak ada kejelasan sejauhmana progres penanganan kasus tersebut karena pelapor tidak diberikan keterangan tentang perkembangannya. “Di samping itu, banyak dari 14 kali laporan tidak diberikan bukti terima laporan dengan alasan kapolsek tidak berada di tempat,” kata Anang.
Lanjut Anang tidak adanya tindakan atas atas laporan-laporan pihaknya memicu bertambah maraknya kasus pencurian TBS milik perusahaan. Sangat disesalkan lemahnya tindakan dari petugas Polsek Bengkunat atas kasus-kasus yang dilaporkan. “Bahkan kasus dengan pelaku yang kita tangkap dan diserahkan pun tidak ada tindak lanjudnya!”.
Ini, kata dia, berbeda dengan laporan kasus yang sama disampaikan pihaknya ke Polsek Biha. Di sana akan cepat ditindak dan dampaknya pun di daerah hukum Polsek Biha kasus pencurian TBS dapat dikatakan aman. Ke depan, kata Anang, bila tertangkap pencuri TBS milik perusahaan akan diserahkan langsung ke polres dan proses hukum terhadap pelaku.
Terpisah Kapolsek Bengkunat AKP E. Siallagan, S.H. mendampingi Kapolres AKBP Harri M.F., SIK melalui Kanitreskrim Briptu Dwi Fatria, S.H. menjelaskan dalam menindaklanjuti kasus yang dilaporkan KCMU pihaknya mengalami kesulitan. Sebab ketika diminta surat kepemilikan yang sah dan asli pihak perusahaan tidak dapat menunjukkannya. “Bahkan kita sudah berkirim surat ke Kantor Pusat KCMU di Bandarlampung, tapi sampai saat ini permintaan bukti kepemilikan itu belum kita terima,” pungkas Dwi. (sul)
Tidak ada komentar