HEADLINE

Berlanjut, Sengketa Lahan di Biha

Kamis, 08 September 2011

Pesisir Selatan, WL - Konflik kepemilikan tanah yang berlokaksi di Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Lampung Barat (Lambar) antara Binhar bin Zaunan Pata versus H. Khotman, berlanjut. Senin (5/9), Binhar mengujukan surat pembatalan sertifikat atas nama Khotmat ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Lambar.

Menurut Binhar, kapada Warta Lambar, Rabu (7/9), menjelaskan pihaknya telah mengejukan surat pembatalan sertifikat No. 080506081000146 dan 008050608100129, atas nama Khotman. Kedua sartifkat tersebut dinilai cacat hukum.

Dugaan itu, sambung Binhar, dapat dibuktikan sesuai pasal-pasal undang undang yang berlaku di Republik Indonesia. Lanjut Binhar, itu melanggar pasal 24 ayat 1 UU RI No. 21/1997 yang diubah dengan UU RI No. 21/1997. Dan pasal 26 ayat 1-2 dan 3 PP No. 24/1997.

Selain itu, berdasarkan pasal 32 ayat 2 PP No. 24/1997, berbunyi dalam hal atas satu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut.

Itu apabila dalam waktu lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemengan sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan maupun tidak mengajukan gugatan kepengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

“Selain itu saya sudah melaporkan Khotman ke Polda Lampung tentang kasus penyerobotan tanah dengan bukti laporan polisi No. TBL/22/VII/2011/LPG/SPKT tanggal 29 Juli 2011,” pungkas Binhar. (sul)

Tidak ada komentar