HEADLINE

Editorial - Kamis, 22 September 2011

Pengertian kata ‘status’ tidak secara etimologis statistik—yang dari kata status (bahasa latin)—mempunyai

persamaan arti dengan kata state (bahasa Inggris)—kata staat (bahasa Belanda)—dan yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi negara. Sebab, di sini tidak akan mengaitkannya dengan kumpulan bahan keterangan (data), baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

Meski begitu, sedikit banyak juga akan menyinggung angka atau data untuk mempertegas misi penyampaian pesannya.

Sebab, yang akan dikemukakan adalah arti pentingnya tertib administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan keterangan lain selingkung dokumen administrasi kependudukan.

Di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), berdasarkan hasil pendataan terbaru, jumlah penduduknya lebih dari 420 ribu jiwa. Rinciannya, jumlah penduduk laki-laki jauh lebih banyak dibanding perempuan. Bersamaan dengan itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga menerapkan sistem administrasi kependudukan terbaru yang diikuti konsekuensi lainnya.

Intinya setiap penduduk Lambar meninggal dunia dibantu Rp1 juta. Secara tidak langsung angka itu membatasi maksimal kematian 500 orang. Tentu saja kita tidak akan berpolemik tentang itu. Sebab, soal kematian di luar batas kemampuan manusia sebagai makhluk. Namun patokan angka Rp500 juta per tahun
dimaksukan sebagai bantuan kepada warga yang tertimpa musibah, meninggal dunia, diharapkan sedikit meringankannya. Bantuan ini juga mensyaratkan sejumlah kriteria, seperi keterangan kematian dari peratin, dan ketentuan terkait lainnya.

Dimana yang jelas tersurat dan tersirat adalah semangat yang coba disampaikan berupa bantuan sebesar Rp1 juta. Dimana proses pencairannya juga harus terlebih dahulu melengkapi dokumen kependudukan, seperti KTP, dan KK. Artinya, ketika kerabat atau ahli waris orang yang meninggal dunia mengajukan klaim kematian, dan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak lengkapnya dokumen sebagimana dimaksud, pada saat ini disadari sepenuhnya arti kelengkapan dokumen itu.

Tentu saja hal ini secara tidak langsung pula menempatkan kata ‘status’ pada posisi yang begitu penting. Sebab, status seseorang ditentukan juga oleh dokumen kependudukan itu. Artinya, yang bersangkutan (ketika masih hidup) harus melengkapinya terlebih dahulu. Kemudian jangka panjang yang diharapkan terciptanya sistem administrasi kependudukan yang terawasi atau aktual dan selalu terbarukan. (*)

Tidak ada komentar