HEADLINE

Hari Ini, Jaksa Tuntut Satono

Senin, 26 September 2011

Bandarlampung, WL - Setelah sempat tertunda 10 hari, sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Bupati Lampung Timur nonaktif Satono, akan digelar di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang, Senin (26/9).

Kuasa hukum Satono, Sopian Sitepu mengungkapkan, kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Lampung Timur senilai Rp119 miliar, sedang menyiapkan mental untuk tuntutan tersebut.

"Dari pihak kami tidak ada persiapan apa-apa. Hanya akan mendengarkan tuntutan jaksa dan mempersiapkan mental saja," ungkap Sopian Sitepu, saat dikonfirmasi, Minggu (25/9). Diharapkan, tuntutan jaksa yang diberikan kepada kliennya lebih ringan, dari kasus dugaan korupsi dana APBD Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Bupati setempat, Andy Achmad Sampurna Jaya. "Jika menggunakan dasar hukum, harusnya lebih ringan. Bukan pakai dasar selamat, karena dakwaannya pun salah pasal," tukas Sopian.

Dijelaskan, permasalahan tersebut bukan dilihat dari dana yang diambil oleh terdakwa. “Melainkan alasan tidak dapat ditariknya dana Pemkab yang masih tersimpan di BPR Tripanca Setiadana. Tidak ada sepeser pun dana yang diambil dari klien saya,” tandas Sopian.

Sidang tuntutan dugaan tindak pidana korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp119 miliar dengan terdakwa Satono di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin tertunda. Jaksa penuntut umum (JPU)  mengaku belum  siap dengan tuntutan.

Sebelumnya,  JPU A. Kohar mengatakan, pihaknya   masih membuat rencana tuntutan (rentut) yang akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung. ’’Kami  masih memerlukan waktu untuk  mempersiapkan tuntutan,” ucap Kohar di persidangan, Kamis (15/9) lalu. Tim JPU menyatakan Satono melakukan korupsi APBD Lamtim bersama Komisaris Utama PT BPR Tripanca Setiadana Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Caranya dengan memindahkan dana kas daerah Lamtim yang sebelumnya disimpan di bank umum, yakni Bank Lampung, kantor kas Sukadana dan Bank Mandiri cabang Metro ke BPR Tripanca Setiadana dalam kurun waktu 2005–2008.

’’Apa yang dilakukan Satono telah melanggar ketentuan yang ada di UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa dana kas daerah seharusnya ditempatkan di bank umum,” kata JPU dalam dakwaan primernya.

Namun, setelah menjabat bupati Lamtim periode 2005 sampai 2010, Satono beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Alay. Dalam pertemuan itu, Alay menawarkan kepada Satono untuk menyimpan dana kas daerah Lamtim dalam bentuk tabungan di BPR Tripanca Setiadana.

Selanjutnya, Satono menyetujui memindahkan sebagian dana kas daerah dari bank umum ke Bank Tripanca Setiadana. “Atas penempatan kas daerah yang dilakukan secara melawan hukum itu, Satono secara pribadi mendapatkan bunga tambahan senilai Rp10.586.575.000,” terang jaksa. (Ruslan)

Tidak ada komentar