HEADLINE

HKm Tidak Dipungut Biaya

Kamis, 22 September 2011

Balikbukit, WL - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tidak membebankan biaya atas program Hutan Kemasyarakatan (HKm) di kabupaten yang wilayahnya 75% lebih terdiri atas kawasan hutan itu. Sejauh ini luas program dimaksud 8.390Ha lebih dikelola setidaknya 40 kelompok yang tersebar di beberapa kecamatan di Lambar. Demikian dikatakan Sekretaris Dinas Kehutanan (Dishut) Ir. Amirian, mendampingi Kadis Fauzi, SIP kepada Warta Lambar, di ruang kerjanya, Rabu (21/9).

Menurutnya, sesuai Peraturan Kemenhut P 37 ihwal dimungkinkannya masyarakat yang terlanjur berada di hutan lindung (HL) untuk mengelolanya melalui program HKm. Sebab itu, pada tahun 2007 seluas 1.900Ha lebih hutan di Lambar mendapat izin dari Kemenhut untuk dijadikan HKm. Selanjutnya, pada tahun 2010 seluas 6.490Ha juga telah disetujui Kemenhut. Luas tersebut sebelumnya dicadangkan agar dapat dijadikan program dimaksud.

Itu salah satu upaya pemkab untuk mengembalikan fungsi hutan yang terlanjur rusak dan kritis. Untuk mencapai target tersebut masyarakat diberi izin selama 35 tahun. Selama itu masyarakat dapat memanfaatkan hasil non kayu.

Sebab itu Amirian menegaskan Dishut dan pemkab tidak membebankan biaya kepada masyarakat, baik saat verifikasi maupun perizinan. “Karena memang tidak ada biayanya,” pungkas Amirian. (esa)

Tidak ada komentar