KCMU Bakal Proses Penjarah TBS
Senin, 19 September 2011
Bengkunat, WL - 100Ha lebih lahan inti perusahaan milik PT. Karya Canggih Utama Mandiri (KCMU) di lima divisi diduga dijarah masyarakat. Kepada Warta Lambar, Minggu (18/9), Pengawas Lapangan KCMU, Darul Khotni, menjelaskan lebih dari 100Ha lahan inti perusahaan mulai dari divisi I-divisi V diduga dijarah dengan modus operandi (MO) klaim kepemilikan dengan luas tertentu.
Dikatakan, lahan tersebut merupakan pembukaan ahli warisnya di masa lalu. Selain itu MO lain dengan mengklaim satu sampai dua baris batang sawit yang berbatasan langsung dengan milik masyarakat, hal seperti ini berlangsung di semua divisi.
Masih kata Darul, aksi penjarahan lahan perkebunan inti tersebut tidak boleh dibiarkan karena berdampak pada meraja lelanya masyarakat yang mengklaim seenaknya. Kadang lahan yang sudah pernah dijual diambil kembali. Tragisnya lagi, beberapa di antaranya tidak mengakui transaksi yang dituangkan dalam perjanjian jual beli. Untuk itu pihak perusahaan akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang melakukan penjarahan karena hal itu sudah merupakan tindak pidana. “Tindakan yang akan dilakukan terhadap penjarah kita tangkap dan langsung diserahkan kepada ranah hukum supaya menimbul efek jera.”
Kalau selama ini perusahaan masih mengadakan pendekatan secara persuasif, mulai sekarang akan ditindak secara tegas dan tidak ada istilah damai supaya menjadi pelajaran dan terjaganya lahan inti perusahaan. “Mengenai penjarah yang mengklaim lahan perusahaan datanya sudah ada tinggal kita melihat apakah perbuatan melawan hukum ini akan tetap dilanjutkan atau mereka akan berhenti. Bila berlanjut berarti tindakan tegas kita akan terapkan.” Demikian Darul. (sul)
Bengkunat, WL - 100Ha lebih lahan inti perusahaan milik PT. Karya Canggih Utama Mandiri (KCMU) di lima divisi diduga dijarah masyarakat. Kepada Warta Lambar, Minggu (18/9), Pengawas Lapangan KCMU, Darul Khotni, menjelaskan lebih dari 100Ha lahan inti perusahaan mulai dari divisi I-divisi V diduga dijarah dengan modus operandi (MO) klaim kepemilikan dengan luas tertentu.
Dikatakan, lahan tersebut merupakan pembukaan ahli warisnya di masa lalu. Selain itu MO lain dengan mengklaim satu sampai dua baris batang sawit yang berbatasan langsung dengan milik masyarakat, hal seperti ini berlangsung di semua divisi.
Masih kata Darul, aksi penjarahan lahan perkebunan inti tersebut tidak boleh dibiarkan karena berdampak pada meraja lelanya masyarakat yang mengklaim seenaknya. Kadang lahan yang sudah pernah dijual diambil kembali. Tragisnya lagi, beberapa di antaranya tidak mengakui transaksi yang dituangkan dalam perjanjian jual beli. Untuk itu pihak perusahaan akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang melakukan penjarahan karena hal itu sudah merupakan tindak pidana. “Tindakan yang akan dilakukan terhadap penjarah kita tangkap dan langsung diserahkan kepada ranah hukum supaya menimbul efek jera.”
Kalau selama ini perusahaan masih mengadakan pendekatan secara persuasif, mulai sekarang akan ditindak secara tegas dan tidak ada istilah damai supaya menjadi pelajaran dan terjaganya lahan inti perusahaan. “Mengenai penjarah yang mengklaim lahan perusahaan datanya sudah ada tinggal kita melihat apakah perbuatan melawan hukum ini akan tetap dilanjutkan atau mereka akan berhenti. Bila berlanjut berarti tindakan tegas kita akan terapkan.” Demikian Darul. (sul)
Tidak ada komentar